Tanah Uruk Proyek Tol Yogyakarta-Bawean Diguncang Isu Skandal-Ilegal

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Yogyakarta – Proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawean kini terperangkap dalam kontroversi serius. Hal ini setelah terungkap skandal pasokan tanah urug yang digunakan diduga berasal dari tambang yang tidak memiliki izin resmi.
PT Fajar Abadi Putra, yang menjadi mitra kontraktor utama PT. Adhi Karya diketahui terlibat dalam pencarian pasokan tanah urug di sekitar Yogyakarta tanpa memiliki izin yang sah. Tepatnya, tanah Gunung Wungkal yang berlokasi di Dusun Kandangan, Margodadi, Seyegan, Sleman, Yogyakarta.
“Kami tidak bisa menambang di sana,” kata Direktur PT Fajar Abadi Putra, A. Faisal, dilansir dari Tempo pada 26 Januari 2024.
Meskipun memiliki lahan seluas 1,7 hektare di Sleman, PT Fajar Abadi belum memperoleh dokumen resmi yang memungkinkan mereka untuk menambang di lokasi tersebut.
Keadaan ini mendorong perusahaan ini untuk menjalin kesepakatan dengan PT Karya Indah Putra, yang tanahnya berdekatan, meskipun izin tambang perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sejak tahun 2020.
Dilansir dari majalah Tempo bahwa Dinas Pekerjaan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberikan peringatan tegas kepada PT Fajar Abadi dan PT Karya Indah agar segera menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Tapi malah lanjut terus,” ucap Anna Rina Herbranti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Meskipun PT Fajar Abadi mengklaim telah mengakhiri kerja sama dengan PT Karya Indah, bukti dari warga sekitar menunjukkan bahwa lokasi tambang tersebut pernah aktif secara besar-besaran.
“Jadi, kalaupun ada tanah uruk kami yang masuk proyek jalan tol, jumlahnya enggak banyak,” kata Faisal berkilah, Seperti dilansir dari tempo.
Corporate Secretary PT Adhi Karya, Farid Budiyanto, secara tegas membantah kabar tentang penggunaan tanah uruk ilegal, dengan mengklaim bahwa semua pasokan yang digunakan dalam proyek telah memiliki izin resmi.
“Warga desa sudah memberi batas Operasi sampai jam 6 sore,” kata Suroto, warga Desa Banjaroyo.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat imbauan kepada kepala daerah untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal sebagai respons terhadap temuan 26 titik tambang ilegal, termasuk yang melibatkan PT Fajar Abadi Putra.
Dengan demikian, skandal tanah urug ilegal yang meruncing terus mengancam proyek strategis nasional ini. (*)