Setelah Disomasi, Direksi PT. YIN Datangi Kantor MHR Lawyers
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Rabadi Pratama Karya, Mohammad Hisyam Rafsanjani (MHR) sebelumnya berterimakasih atas atensi Kementerian BUMN dan Staffsus BUMN Arya Sinulingga.
Oleh karenanya, MHR memohon kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengingatkan kembali kepada pimpinan perusahaan PT. YIN untuk membayar hutang-hutangnya.
Menurut Managing Partner Kantor Hukum MHR Lawyers tersebut, PT. YIN merupakan anak usaha BUMN RI PT. Rekayasa Industri (PT. REKIND) yang sebelumnya mempunyai kewajiban kepada kliennya PT. Rabadi Pratama Karya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 setelah MHR Lawyers somasi PT. YIN. Para pimpinan perusahaan PT. YIN telah datang ke kantor MHR di Bellezza Permata Hijau Tower yang diwakili oleh Plt. Direktur PT. YIN Yusman Zendrato bersama dengan Pimpinan Perusahaan lainnya untuk berdiskusi menindaklanjuti Persoalan Klien MHR (PT. RPK) dengan PT. YIN.
“Pada prinsipnya MHR Lawyers mengapresiasi dan menghormati surat jawaban PT. YIN tertanggal 07 Agustus 2023 perihal komitmen pembayaran kepada para kreditur dan kehadirannya, namun pertemuan tersebut belum menawarkan solusi yang pasti.” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/08/2023).
“Sementara itu, sampai dengan saat ini setelah pertemuan tidak ada lagi tindak lanjut komunikasi point-point hasil pertemuan diskusi dari Direksi PT. YIN”
Meskipun demikian, MHR tetap memohon kepada Menteri BUMN untuk kembali mengingatkan PT. YIN agar segera menindaklanjuti point-point hasil diskusi saat itu di kantor MHR.
“Jangan sampai Program dan Percepatan BUMN yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Kementerian BUMN seperti halnya Menteri BUMN memanggil Direksi BUMN beberapa waktu yang lalu, tidak segera diimplementasikan dengan baik oleh PT. YIN dan juga PT. REKIND sebagai holding company agar dimonitoring,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kantor hukum MHR Lawyers telah ditunjuk menjadi Kuasa Hukum PT. Rabadi Pratama Karya (PT. RPK) akan mengajukan Permohonan Pembatalan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Putusan PN Niaga Jakpus No. 288/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt. Pada tertanggal 19 Januari 2022.
Sementara itu, PT. YIN sebelumnya berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan juga telah melakukan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dengan keseluruhan Kreditur yang haknya diakui sebanyak 98 Kreditur.
PT. YIN terlilit hutang dengan total tagihan 98 Kreditur sebesar Rp. 178.748.486.393,53 (seratus tujuh puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh tiga rupiah).
“Akan tetapi, setelah Homologasi disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Sampai dengan saat ini tagihan Klien Kami (salah satu Kreditur dari total 64 Kreditur terverifikasi yang menyetujui perjanjian perdamaian) belum juga dilaksanakan oleh PT. YIN,” pungkas Mohammad Hisyam Rafsanjani.