Soal Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Kedungringin Banyuwangi Bungkam

Jurnalis: Joko Prasetyo
Kabar Baru, Banyuwangi – Kabar dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dana desa program ketahanan pangan tahun 2024 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.
Seperi dikabarkan jika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOROD telah melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungringin, atas dugaan penyimpangan anggaran dana desa tahun 2024 ke Polresta Banyuwangi pada 25 Juni 2025.
Sementara Muhamad Syafii, Kades Kedungringin saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapnya enggan berkomentar atau memilih untuk bungkam. Kepada wartawan dirinya mengaku sedang berada di Jakarta.
“Mohon maaf bapak Saya lagi di Jakarta.Kantor BPSDM,” katanya.
“Mohon maaf. Saya ada urusan ini nggeh, sabar,” imbuh Muhamad Safi,i, melalui sambungan whatsapnya. Senin, (24/11/2025).
Diamnya Muhamad Safii sang Kades justru menambah spekulasi warga setempat mengingat Kades merupakan pemimpin pemerintahan ditingkat desa.
“Seharusnya pak Kades jangan diam karena diamnya pak Kades justru membuat warga bertanya tanya dan menimbulkan kecurigaan warganya,” ujar H, salah satu warga Kedungringin, Kecamatan Muncar, yang tidak mau disebutkan namanya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOROD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses penyidikan terhadap laporanya soal dugaan penyimpangan dana bantuan ketahanan pangan Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, berjalan obyektif, transparan dan tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ragil Nanang Hidayat,SH, selaku Ketua Harian LSM SOROD Banyuwangi, kepada wartawan saat ditemui dikantornya pada Minggu, (23/11/2025).
Seperti diketahui LSM SOROD telah melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungringin, Kecamatan Muncar, atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan program bantuan ketahanan pangan tahun 2024 pada 25 Juni 2025 ke Polresta Banyuwangi.
Atas laporan tersebut saat ini Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan berkordinasi dengan Inspektorat.
“Harapan kami, pemeriksaan ini mampu mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan negara,” ucap pria yang akrab disapa Nanang.
Kepada wartawan Nanang mengaku akan tetap dan terus mengawal laporanya di Polresta Banyuwangi.
“LSM SOROD akan terus mengawal proses ini hingga selesai demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan, serta penegakan supremasi hukum,” ujarnya.
Seperti dikabarkan LSM SOROD melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan ketahanan pangan tahun 2024 Desa Kedungringin Kecamatan Muncar, ke aparat penegak hukum pada 25 Juni 2025. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi. (*)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







