Soal Tambang Galian C Dilahan TKD, APPM Desak Polisi Panggil Kades Tamansari Banyuwangi

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) apresiasi Polrest Banyuwangi, Jawa Timur, dalam penegakan hukum pertambangan galian C ilegal dibeberapa tempat beberapa hari yang lalu.
Selain memberikan apresiasi, Ketua APPM yang berkantor di Dusun Lidah Desa Gambiran, itu juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa atau minta keterangan Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Tegalsari.
Pernyataan tersebut disampikan oleh M. Rofik Azmi, Ketua APPM kepada awak media pada Selasa, 01 Oktober 2024.
“Kami sangat mengapresiasi Polresta Banyuwangi, dalam penertiban tambang galian C ilegal,” katanya.
Kata Rofik, panggilan akrab Ketua APPM, apa yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi, melalui Tipidsus, sudah tepat dan benar sekali.
“Apapun alasanya tambang galian C ilegal harus dan wajib ditindak dengan tegas,” paparnya.
Kepada awak media Rofik, mencontohkan salah satu tambang galian C ilegal yang ditertibkan oleh APH adalah tambang galian C di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran.
Namun demikian, Aparat Penegak Hukum (APH) harus tahu lokasi yang dilakukan kegiatan pertambangan itu adalah lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tamansari, Kecamatan Tegalsari.
“Sebelumnya kan rame jika pengelola tambang mendapat surat perintah dari Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Tegalsari. Itu yang harus dicermati oleh APH,” tegas Ketua APPM Rofik Azmi.
Menurut analisa kami, APH juga harus memanggil Kades Tamansari, untuk dimintai keterangan. Apa dasar yang digunakan oleh Kades Tamansari, Kecamatan Tegalsari, mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penataan TKD menggunakan alat berat kepada pengelola.
“Kami mendesak agar Polisi, memanggil dan memeriksa Kades Tamansari, Banyuwangi, soal penertiban tambang dilahan TKD,” pintanya.
“Harus dimintai keterangan, karena yang mengeluarkan surat perintah pengelolaan lahan di TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, waktu itu adalah Kepala Desa,” pungkas Ketua APPM yang berkantor di Dusun Lidah, Desa Gambiran.
Seperti diketahui Polresta Banyuwangi, melalui Tipidsus dikabarkan telah mengamankan tambang galian C ilegal di lahan TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, pada Rabu, 25 Oktober 2024.
Sementara Akbar Mukahvi, Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Tegalsari, saat dikonfirmasi watawan soal penertiban tambang galian C dilahan TKD irit komentar.
“Perintah penghentian dari pemdes,” katanya melalui sambungan whatsapnya. Selasa, (1/10/2024).
Apa yang disampaikan oleh Akbar Mukahvi, Kades Tamansari, tersebut terkesan aneh. Pasalnya saat pertama TKD dilakukan penataan justru Pemdes yang memberikan surat perintah kepada pengelola tanbang galian C.
“Kami rasa aneh, jika saat sudah ditertibkan oleh APH, muncul kabar jika perintah penghentian dari Pemdes Tamansari, Kecamatan Tegalsari,” imbuh Rofik Azmi. (*)