SKK Migas-KEI Pastikan Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Ramah Lingkungan

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – SKK Migas – Kangean Energy Indonesia (KEI) menegaskan bahwa kegiatan eksplorasi dan produksinya di Kepulauan Kangean, Sumenep, Jawa Timur, sudah sesuai regulasi.
KEI menerangkan, seluruh aktivitas operasinya dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah pengawasan ketat pemerintah dan pemangku kepentingan nasional dan daerah, serta dimonitor secara berkala untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, keamanan, dan keberlanjutan operasi.
“Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah, yang berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM untuk mengelola Wilayah Kerja Blok Kangean yang merupakan bagian dari program pemerintah dalam rangka memenuhi target produksi nasional,” tulis KEI dalam keterangan resminya, Rabu (25/6).
KEI menambahkan, selama tahun 2023-2024, perusahaan mendapatkan peringkat lingkungan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang berarti melebihi pemenuhan persyaratan aturan yang ada.
“KEI menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini. Kami juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kridibel di bidangnya,” terangnya.
Lebih lanjut, KEI membuka dialog dengan pihak yang menentangnya sebagai wujud keterbukaan dan penuh tanggung jawab.
“Kami memahami pandangan semua pihak dan terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan pihak/instansi terkait dan juga mendukung upaya-upaya proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran,” tutup KEI.