Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Senator ARK: Wapres Gibran Berkantor di Papua Sesuai Amanat Konstitusi Otsus

Jurnalis:

Kabar Baru, SorongWacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua mendapat dukungan penuh dari Senator asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya.

Menurutnya, penugasan tersebut sejalan dengan mandat konstitusional yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Jasa Pembuatan Buku

“Menurut hemat saya, penugasan ini tidak mengejutkan. Karena memang Tanah Papua dengan enam provinsi berada di bawah tanggung jawab Wakil Presiden. Wapres mengoordinir seluruh penyelenggaraan pembangunan di Papua,” ujar Agustinus Kambuaya dalam keterangannya kepada kabarbaru.co, Jumat (11/7/2025).

Agustinus merujuk pada Pasal 68A UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, yang secara tegas menyatakan bahwa Wakil Presiden menjadi Ketua Badan Khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua.

“Itu mandat yang jelas. Dalam pasal tersebut disebutkan Wapres sebagai Ketua Badan Khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini artinya, keberadaan Wapres secara aktif di Papua merupakan langkah konstitusional dan strategis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agustinus memaparkan bahwa tata kelola pembangunan Papua sangat kompleks, membutuhkan pendekatan khusus berbasis regulasi yang sudah disiapkan oleh negara. Sejumlah regulasi itu antara lain PP Nomor 106 tentang Kelembagaan dan Kewenangan, PP 107 tentang Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran, serta Perpres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Papua 2022–2041 dan Perpres 121 tentang Badan Pengarah Otsus.

“Semua perangkat hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen negara membangun Papua. Tapi kita tahu, setelah 20 tahun implementasi Otsus, masih banyak yang belum maksimal. Ini tantangan besar yang butuh perhatian khusus dari pusat,” tegasnya.

Menurut Senator asal Papua Barat Daya ini, kehadiran Wakil Presiden secara aktif di Papua akan memberi dorongan besar dalam mengelola program-program nasional maupun khusus berbasis Otsus.

Ia mencontohkan program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, target 3 juta rumah, serta pembentukan DPR Fraksi Otsus yang semuanya memerlukan energi ekstra di daerah.

“Wapres bisa fokus pada dinamika dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan Otsus di Papua. Ini penting agar program-program strategis bisa dipastikan berjalan dan berhasil,” kata Agustinus.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-undang Otsus adalah resolusi konflik Papua dan harus ditempatkan sebagai instrumen utama untuk mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan di Tanah Papua.

“Sebagai senator asal Papua, saya menyambut baik pendelegasian tugas ini. Presiden paham betul bahwa Papua butuh perhatian lebih, kerja ekstra, dan kehadiran langsung dari pusat,” tandasnya.

Agustinus berharap wacana penugasan Wapres ini dapat segera diimplementasikan dalam bentuk kebijakan resmi dan operasional, agar berbagai persoalan Papua bisa ditangani dengan cepat dan tepat dari pusat kendali di wilayahnya sendiri.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store