Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sempat Viral Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di SDN Mriyunan Diciduk

kabarbaru.co
Aksi pencurian di SDN Mriyunan, Gresik yang terekam CCTV. (Foto: Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Gresik – Kasus pencurian laptop dan ponsel genggam di SDN Mriyunan Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, akhirnya terungkap. Tersangka bernama Ovan (42) warga Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diciduk jajaran Reskrim Polsek Sidayu beserta barang buktinya.

Kronologi Kasus pencurian ini berawal saat tersangka Ovan pada Senin, (10/10) masuk ke ruang guru SDN Mriyunan dengan tenang dan santai. Tanpa ragu, tersangka mengambil satu buah ponsel genggam dan laptop merek Asus. Setelah melancarkan aksinya, tersangka keluar ruangan, seolah pegawai, ia keluar tanpa rasa khawatir. Padahal, gerak-gerik tersangka terekam CCTV dengan jelas.

Jasa Pembuatan Buku

Setelah peristiwa itu, Badrut Tamam yang merupakan guru SDN Mriyunan, melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Sidayu didampingi Farkhan Na’im dan Faizin, sama-sama berprofesi sebagai guru.

Menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sidayu bersama Polres Gresik melaksanakan penyelidikan. Melalui hasil penyelidikan, lokasi pelaku berada di sekitar Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Mengetahui ada pelaku sesuai dengan ciri-cirinya. Polisi melakukan penangkapan.

Dari pengakuan tersangka, laptop hasil curian sudah dijual seharga 500 ribu ke rekannya yang berdomisili di Tanjung Perak Surabaya. “Uang hasil mencuri saya gunakan membeli celana dan sepatu,” ujar Ovan, Senin (17/10/2022).

Terkait dengan ini, Kapolsek Sidayu, Iptu Khoirul Alam membenarkan pelaku pencurian laptop di SDN Mriyunan telah diamankan. “Pelaku sudah kami amankan, selain itu juga disita barang bukti satu buah ponsel, motor Yamaha Mio AL 115 SAT. Atas kejadian ini, pelapor mengaku mengalami kerugian Rp 4 juta. Sedangkan pelaku juga kami jerat dengan pasal 362 KHUP,” Jelasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store