Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sempat Jadi Buronan, Tersangka Kasus Penipuan USD 2 Juta Haksono Santoso Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dok. Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta, Haksono Santoso, pada Selasa (10/12/2024). Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Menurutnya, Haksono telah diamankan dan saat ini menjalani proses penahanan.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap dan telah dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Ditangkap di Kedoya Selatan

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Haksono Santoso ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya sempat menjadi buronan aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, Haksono diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai USD 2 juta. Selama masa pelariannya, tersangka disebut kerap mengklaim memiliki hubungan dengan sejumlah pejabat tinggi sebagai bentuk perlindungan atau “beking”.

Namun, klaim tersebut tidak terbukti menghentikan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Nama Haksono Pernah Mencuat di Kasus Tambang Timah

Nama Haksono Santoso sebelumnya pernah menjadi sorotan publik pada periode 2019–2020. Pengusaha kelahiran Salatiga itu diketahui menjabat sebagai komisaris di PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan timah.

Pada tahun 2019, perusahaan tersebut sempat terseret dalam penyelidikan dugaan ekspor ilegal balok timah. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Penyelidikan dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran izin dalam rencana ekspor sekitar 150 ton balok timah milik perusahaan tersebut.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan penangkapan Haksono Santoso, proses penyidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya kini memasuki tahap lanjutan. Kepolisian masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk alur transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store