Rugi Miliaran, Korban Penipuan Investasi. Akhirnya Lakukan Somasi Terhadap PT Rifan Financindo Berjangka

Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS suatu perusahaan yang diduga melakukan penipuan investasi kepada para nasabahnya. Salah satu nasabah korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah adalah Trisnia Anchali.
Nasabah ini menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian yang signifikan dengan uang pokok investasi sebesar Rp 750 juta, bunga Rp 90 juta, denda Rp 250 juta, serta kerugian immateril Rp 300 juta dalam kurun waktu 2,5 bulan pada periode 15 Maret-1 Mei 2024.
Salah satu Lawyer atau kuasa hukum Trisnia Anchali, Bpk Aryoputro Nugroho SH,MH,CIM,CLA,CMLC mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT Rifan Financindo Berjangka Cabang DBS guna meminta pertanggungjawaban pada perseroan tersebut. Somasi ini dilayangkan atas kerugian yang dialami kliennya akibat dugaan perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT Rifan cabang DBS.
“Somasi ini kami layangkan dalam rangka untuk memberikan peringatan kepada PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS agar segera membayar kerugian yang dialami klien kami sejumlah Rp 1.390.000.000 dalam kurun waktu maksimal 7 hari kerja,” lanjut Aryoputro.
Klien kami menyampaikan bahwa terhadap pembayaran kerugian tersebut harus dilakukan terhitung sejak tanggal somasi diterima oleh pihak PT Rifan cabang DBS dan dikirimkan langsung kepada korban, yakni Trisnia Anchali.
Selain itu, Aryoputro juga mengatakan, melalui somasi ini, kami berharap ada Good Faith dari PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS untuk melakukan diskusi. Bahwa pada prinsipnya saat ini klien kami terlebih dahulu masih dalam fase untuk mencari penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) atau non litigasi sebagai tahap yang wajib kita hormati sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai musyawarah untuk mufakat.
“Harapan kami bisa bertemu secara tatap muka untuk berdiskusi langsung terkait permasalahan yang berlangsung dengan klien kami yang akan dilaksanakan di kantor PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS,” ungkap Aryoputro.
Namun, jika mediasi atau tahap musyawarah untuk mufakat tidak berhasil atau jika pihak PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka kami dari tim Trisnia Anchali sebagai nasabah korban akan membawa sengketa ini ke ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.