Ribuan Rokok Ilegal Diamankan Polresta Sidoarjo, Bukti Kinerja Bea Cukai Jatim Sangat Buruk

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Sidoarjo – Seorang pria asal Bangkalan harus berurusan dengan hukum setelah diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai di wilayah Sidoarjo. Ia diringkus jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo saat hendak melakukan transaksi secara langsung di SPBU Aloha, Gedangan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah titik di Sidoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit III Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AP (37).
AP, yang merupakan warga Dusun Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, diduga memasarkan rokok tanpa cukai melalui akun Facebook bernama Ahmad Sahroni. Ia menawarkan barang dagangannya di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”, lalu mengatur pertemuan dengan pembeli untuk melakukan transaksi tunai di lokasi yang telah disepakati.
Saat penangkapan, polisi menemukan ratusan slop rokok tanpa pita cukai di dalam tas ransel dan kantong plastik yang dibawa pelaku. Pengembangan kasus mengarah ke kamar kos AP di kawasan Waru, Sidoarjo, tempat petugas kembali mendapati stok tambahan rokok ilegal.
Secara keseluruhan, aparat menyita 216 slop atau sekitar 2.160 bungkus rokok dengan jumlah batang diperkirakan mencapai 25.920 hingga 38.000 batang. Nilai pembelian barang tersebut ditaksir sebesar Rp 32,4 juta. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai yang telah berlangsung sekitar lima bulan diperkirakan mencapai Rp 162 juta.
Selain rokok berbagai merek, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A36 yang digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan.
Kepada penyidik, AP mengaku telah menjalankan usaha ilegal itu sejak Oktober 2025 dengan wilayah pemasaran terbatas di Sidoarjo. Ia meraup keuntungan antara Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu per slop karena menjual rokok dengan harga lebih murah tanpa beban cukai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal miliaran rupiah.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli rokok tanpa pita cukai karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berdampak pada kerugian negara.
Sedangkan,kinerja dari bea cukai jatim menjadi sorotan karena dinilai buruk tidak dapat menertipkan para penjual rokok ilegal.
“Ini menjadi sinyal buruk kinerja bea cukai jatim, yang dinilai lamban dan tidak memiliki inisiatif dalam menekan angka peredaran rokok ilegal” tegas warga sidoarjo yang enggan menyebutkan namanya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

