Rapat Banggar DPRD Sumenep Keluar Kota: Tak Langgar Hukum

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yazid, angkat bicara terkait polemik rapat keluar kota pada Jumat s/d Minggu (11-13) Juli 2025.
Ia menegaskan, pelaksanaan rapat keluar kota tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Karena sudah dijadwal oleh Badan Musyawarah (Bamus), ya tentu kita mesti berangkat. Artinya, tidak ada aturan yang dilanggar dan ditabrak. Sebab, teman-teman pasti hati-hati, kalau melanggar hukum pasti tidak akan berangkat,” ungkapnya, Kamis (10/7) lalu.
Terlebih, kata Yazid, agenda tersebut dalam rangka memenuhi hak kedewanan, yakni perjalanan dinas (Perdin).
“Kita yang semula perjalanan dinas 36 kali kunjungan ke luar kota, sekarang cuma 13 kali. Artinya, hanya separuh dari perjalanan dinas. Jadi, ini masih menjadi hak yang melekat pada teman-teman,” tegasnya.
“Karena kita menggunakan perjalanan dinas yang termaktub dalam APBD. Di situ disebutkan perjalanan dinas ke luar kota. Jadi kita menggunakan hak kita,” tambahnya.
Saat ditanyakan mengapa tidak menempatkan rapat di dalam kota, ia menjelaskan bahwa hal itu beda konteks.
“Di Sumenep ada juga tempat. Tapi, tidak berkaitan dengan perdin di luar kota. Jadi, beda nomenklatur,” tandasnya.
Sebelumnya, rapat APBD-P TA 2025 oleh Banggar DPRD Sumenep di The Malioboro Hotel & Conference Center, Jogjakarta, pada Jumat s/d Minggu (11-13) Juli 2025 menjadi polemik oleh sejumlah pihak.