Raja Minyak Indonesia Riza Chalid Jadi DPO, Sekarang Diburu Interpol

Jurnalis: Nur Haliza
Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah ini merupakan eskalasi dalam penyelidikan kasus korupsi yang menjerat tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menerangkan, penetapan status buron kepada Riza Chalid telah berlaku sejak 19 Agustus 2025.
Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik lebih dari tiga kali.
“Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” ujar Anang.
Selain itu, Kejagung tengah memproses pengajuan Red Notice kepada Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol).
Notifikasi ini bertujuan untuk meminta bantuan negara-negara anggota Interpol dalam melacak, menemukan, dan menahan Riza Chalid untuk kemudian diekstradisi ke Indonesia.
“On process,” jelas Anang ketika ditanya mengenai status pengajuan permintaan tersebut.
Hingga Juli, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak ini.
Terbaru, pada Kamis (10/7), sembilan nama baru ditetapkan, mencakup sejumlah mantan pejabat tinggi PT Pertamina dan perusahaan mitra, dengan peran dan periode jabatan yang beragam.
Diketahui, Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk pada Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), selama periode 2018 hingga 2023.
Modus operandinya, Riza Chalid diduga merancang skema korupsi bersama para tersangka lainnya, dengan cara memanipulasi kebijakan Pertamina untuk memaksakan proyek penyewaan terminal yang tidak diperlukan, menghilangkan klausul penting dalam kontrak, dan menetapkan harga sewa yang tinggi, sehingga menyebabkan kerugian pada negara.