Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Purwakarta Bersih dari Reklame Liar: Satpol PP Tak Pandang Bulu!

Anggota Satpol PP Purwakarta, melaksanakan penertiban reklame, baliho, dan banner iklan yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta mulai hari ini, Sabtu (22/2), melaksanakan penertiban reklame, baliho, dan banner iklan yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya serta tidak memiliki izin resmi.

Kegiatan ini dilakukan serentak di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta, mencakup jalur protokol, jalan raya kabupaten, provinsi, dan nasional.

Jasa Pembuatan Buku

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung hingga Senin (24/2).

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein serta imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar wilayah Purwakarta terbebas dari reklame yang mengganggu estetika dan ketertiban kota,” ujarnya.

Teguh menambahkan bahwa bagi pelanggar yang memasang reklame secara ilegal dan melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3), Satpol PP akan memberikan sanksi administratif berupa surat teguran serta pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Dalam pelaksanaan penertiban ini, Teguh mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya adalah faktor cuaca. “Jika terjadi hujan, penertiban tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Selain itu, kurangnya kesadaran dari para pengusaha jasa iklan juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk mereka secara instan dan gratis tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.

Ke depan, Satpol PP berencana menjalin kerja sama dengan dinas terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam hal pajak reklame. Teguh menegaskan bahwa pelanggar yang memasang reklame secara ilegal dan barang buktinya telah diamankan dari hasil penertiban akan dipanggil untuk segera membayar pajak yang telah ditetapkan.

“Ini merupakan langkah yang akan kami terapkan guna menertibkan reklame liar di Purwakarta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa metode pembayaran pajak di tempat akan diterapkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi pelanggaran.

“Bagi mereka yang memasang reklame di lokasi yang tidak semestinya, reklamenya akan ditertibkan, pengusahanya akan dipanggil, dikenakan sanksi, dan diwajibkan membayar pajak di tempat. Selama ini, penertiban hanya dilakukan tanpa tindakan tegas terkait pembayaran pajak di lokasi,” ujarnya.

Menurutnya, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Kabupaten Purwakarta.

“Jika hanya dilakukan penertiban tanpa sanksi tegas, maka reklame ilegal akan terus bermunculan. Dengan metode ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar,” pungkasnya.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan lingkungan di Kabupaten Purwakarta menjadi lebih tertata, bersih, dan estetis, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store