Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pelapor Dugaan Korupsi DBHCHT di Diskominfo Pamekasan, Bantah Terima Suap 3 Unit Motor PCX 

Kabarbaru.co
Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan di Jl Raya Panglegur (foto: Dokumen/kabarbaru.co).

Jurnalis:

Kabar Baru, Pamekasan – Pelapor dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Diskominfo Pamekasan tahun 2021, Zaini memberikan klarifikasi terkait isu miring yang menyebut dirinya menerima suap tiga unit motor PCX dari calon tersangka.

Jasa Penerbitan Buku

Kepada kabarbaru.co di Pamekasan, dia bersumpah berani mati kafir kalau memang informasi itu benar. Dia memastikan isu itu sengaja dibuat oleh oknum tertentu untuk mendiskreditkan dirinya dan KOMAD dan ARAOP sebagai pelapor.

Selain itu Zaini, berjanji kalau dalam 1 minggu ini kejaksaan belum menetapkan tersangka, pihaknya akan lakukan demonstrasi besar besaran ke kantor kejaksaan negeri pamekasan. Dia memohon kejari tidak bermain-main dalam kasus ini.

“Demi Allah kalo saya mati mudah mudahan saya dan keluarga saya mati kafir. Saya tidak pernah menerima itu, kami murni dalam gerakan ini mengawal masalah dugaan korupsi DBHCHT ini sampai tuntas,” kata zaini kepada kabarbaru.co di Pamekasan, Selasa (14/6/2022).

Zaini memberikan klarifikasi terkait isu miring yang menyebut dirinya menerima suap tiga unit motor PCX dari calon tersangka. 
Zaini memberikan klarifikasi terkait isu miring yang menyebut dirinya menerima suap tiga unit motor PCX dari calon tersangka.

Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Diskominfo Pamekasan tahun 2021 kini memasuki terus mengelinding.  Babak baru Kejaksaan Negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka, hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina saat jumpa Pers pada Selasa (7/6/2022).

Diakui Ginung, usai diperiksa pejabat Diskominfo dan rekanan pengadaan barang dan jasa telah melakukan pengembalian kerugian negara. Namun pihaknya tidak menyebutkan berapa jumlah nominal dari pengembalian tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka, masalah pengembalian, Nanti akan kami cek dulu sudah berapa jumlah pengembaliannya. Karena kami tidak fokus pada pengembalian uang tersebut,” jelas Ginung.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, pihaknya komitmen melakukan penyelidikan kasus Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Dia meminta masyarakat sabar dan menunggu hasilnya.

“Terkait perkara DBHCHT berkas sudah ada di Pidsus sudah penyidikan dan segera ada tersangka. Jadi mohon tidak berandai-andai dan tetap sabar, karena penyidikan juga butuh waktu,” pungkas Ardian.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store