PT SSM Bantah Buang Limbah Sembarangan, Pengelolaan Sudah Sesuai Izin

Jurnalis: Moh Nasir
kabarbaru, Rokan Hulu — PKS PT. Surya Sawit Mandiri (SSM) membantah membuang limbah ke aliran Sungai bawah di desa koto tandun kecamatan Tandun.
Manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pengelolaan limbah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendapatkan pengawasan ketat dari instansi terkait.
“Pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan izin yang sah. Kami memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan seluruh prosesnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” tegas pihak manajemen PT SSM dalam keterangannya, senin(23/6/2025).
Selain itu, setiap tiga bulan sekali, juga dilakukan pengujian terhadap sampel air sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Seluruh hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air limbah dan air sungai masih berada dalam ambang batas baku mutu lingkungan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Humas PT SSM Toni Alexander menegaskan PT.SSM tidak ada membuang atau mengaliri limbah kesungai karena waktu sekarang keadaan kemarau dan sungai bawak dalam keadaan kering tidak mengalir lagi jelasnya
“Perusahaan berkomitmen penuh terhadap pelestarian lingkungan dan akan terus meningkatkan sistem pengelolaan limbah sesuai perkembangan teknologi dan peraturan pemerintah,” tutup pernyataan tersebut.