Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dapat Kehormatan Menyambut Dubes Tajikistan, PT Harapan Baru Mulia Kenalkan Produk UMKM

Kabarbaru.co
Dubes Tajikistan sedang melihat hasil produk UMKM (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Bogor Sebuah kehebohan terjadi di Sentul, Bogor. Sebuah office bernama PT Harapan Baru Mulia yang memang sekaligus rumah para UMKM dan UKM Indonesia diberi kehormatan untuk menyambut Dubes Tajikistan Ardasher S Qodiri, Senin (23/5/2022).

Dimana melalui program PT Harapan Baru Mulia, yaitu Semua Bisa Ekspor membantu mengenalkan produk-produk UMKM dan UKM kepada beliau

Jasa Pembuatan Buku

“Ini sekaligus terbukanya diskusi mengenai logistik dan jalur pemasaran melalui program ITIBC (Indonesia Turkey International Business Connection), yang dipunggawai ibu Andi Suryana sebagai Direktur ITIBC,”ujar Ardasher

Kabarbaru.co
Dubes Tajikistan sedang berdiskusi bersama masyarakat (Foto: Istimewa)

Adanya kunjungan ini bermula dari adanya permohonan kunjungan ke Bliterus, yang diterima oleh CEO Jonathan, sebagai Mitra dari PT HBM, beliau meneruskan kepada kami.

“Kunjungan saya membahas G2G, tetapi setelah melihat semangat UMKM dan UKM di PT Harapan Baru Mulia, saya akan bukakan akses ke G2B,”pungkasnya.

Kabarbaru.co
Dubes Tajikistan sedang melihat hasil produk UMKM dan UKM yg ada pada galeri (Foto: Istimewa)

Untuk UMKM dan UKM yang ingin produknya segera go Internasional dengan mudah silahkan kunjungi instagram @semuabisaekspor

Dimana dengan mengunjungi situs @semuabisaekspor membuat kita yang belum paham bisa menjadi mengerti bagaimana ekspor tersebut terlaksana.

Yang mana, kerap kali ekspor sering diasosiasikan sebagai suatu aktivitas pemasaran dalam bisnis dengan tahapan yang sulit. Jika pelaku usaha ditanyakan tentang ekspor, secara umum kebanyakan akan menjawab ongkos yang mahal, pandangan (mindset) bahwa berurusan dengan bea cukai sulit, hingga yang paling klasik yaitu ekspor harus dalam kuantitas yang banyak atau satu kontainer.

Hal ini sebenarnya sudah dijelaskan pada  Permendag No.13/2012 tentang Ketentuan Umum bidang Ekspor, dijelaskan bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Jadi, walau produk yang Anda kirim hanya dalam skala kecil (kurang dari 50 kg) dan selama semua dalam rangka transaksi (bukan sampel gratis atau sebuah barang yang dikirim dalam rangka misi kemanusiaan misalnya), maka sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku bahwa Anda telah melakukan kegiatan ekspor.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store