PT Bumi Suksesindo Salurkan Bantuan Sembako Pada Korban Banjir di Pesanggaran Banyuwangi

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Pelaku investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI), salurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir di tiga desa diwilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Ketiga desa yang terendam banjir pada Sabtu, 22 November 2025 tersebut meliputi Desa Sumbermulyo, Desa Pesanggaran dan Desa Sumberagung.
Penyaluran bantuan ini merupakan wujud komitmen anak Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, terhadap masyarakat sekitar. Sekaligus bentuk dukungan kepada program penggalangan bantuan korban banjir yang digagas Pemerintah Kecamatan Pesanggaran.
Yang istimewa, dalam pendistribusian, Forpimka Pesanggaran dan jajaran manajemen PT BSI, langsung mendatangi satu persatu kediaman warga terdampak banjir.
Suasana keakraban pun terlihat jelas. Sinergi pemerintah dengan pelaku investasi pun nampak terjalin hangat. Selain Camat Pesanggaran dan perwakilan PT BSI, perwakilan Polsek Pesanggaran, Koramil Pesanggaran, dan Pos Angkatan Laut Pancer juga turut serta dalam pendistribusian bantuan.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam program bantuan korban banjir ini,” kata Camat Pesanggaran Andik Basuki, Selasa (25/11/2025).
Community Development and Empowerment Supervisor PT BSI, Syahrul Wahidah, mengatakan bahwa pihaknya merasa senang karena bisa terlibat dalam program positif ini. Sebagai perusahaan tambang yang mengedepankan implementasi kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP), Syahrul menyebut salah satu aspek yang sangat diperhatikan oleh PT BSI adalah program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kolaborasi dengan para pemangku kepentingan memudahkan kami untuk menjalankan program-program PPM dan memaksimalkan dampaknya,” ujar Syahrul.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur pelaksanaan PPM untuk usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) melalui Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa para pelaku usaha pertambangan minerba melaksanakan program PPM sekurang-kurangnya meliputi bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur.
“Bantuan bencana alam masuk dalam bidang sosial dan budaya,” cetus Syahrul. (*)
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







