Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polri di Bawah Presiden Menjamin Legitimasi Hukum dan Stabilitas Demokrasi

Dr. A. Sakti R.S. Rakia, SH., MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong
Dr. A. Sakti R.S. Rakia, SH., MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong.

Jurnalis:

Kabar Baru, OpiniKedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan konstruksi kelembagaan yang memiliki dasar yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat.

Penempatan ini tidak dapat dipahami semata sebagai pilihan administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya negara mengelola kekuasaan koersif secara sah, terkendali, dan bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum demokratis.

Dalam perspektif filsafat hukum, negara hukum (rechtsstaat) menuntut agar seluruh penggunaan kekuasaan negara bersumber dari hukum dan diarahkan untuk melindungi hak-hak warga negara.

Hans Kelsen, melalui Pure Theory of Law, menegaskan bahwa legitimasi tindakan negara ditentukan oleh kedudukannya dalam sistem norma yang berjenjang.

 

Dalam konteks ini, Polri memperoleh legitimasi kewenangannya karena berada dalam struktur eksekutif yang puncak pertanggungjawabannya berada pada Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional dari rakyat.

Penempatan Polri di bawah Presiden juga mencerminkan prinsip unity of command dalam penyelenggaraan kekuasaan eksekutif.

 

Kekuasaan koersif, yakni kewenangan penggunaan paksaan fisik secara sah, secara filosofis harus berada di bawah kendali otoritas politik tertinggi yang memiliki legitimasi demokratis.

 

Tanpa kendali tersebut, kekuasaan koersif berpotensi menjadi kekuasaan otonom yang lepas dari nilai demokrasi dan supremasi hukum.

Dari perspektif sosiologi hukum, Polri memiliki fungsi sosial sebagai penjaga ketertiban dan penegak hukum di tengah masyarakat.

 

Max Weber menyebut negara sebagai entitas yang memonopoli penggunaan kekerasan secara sah (legitimate use of physical force).

 

Dalam kerangka ini, Polri merupakan instrumen utama negara dalam menjalankan monopoli tersebut.

Kedudukan Polri di bawah Presiden memberikan implikasi sosiologis penting, yakni memperkuat legitimasi sosial kepolisian di mata publik.

 

Presiden sebagai simbol persatuan dan representasi kehendak rakyat menjadi figur yang memberikan legitimasi politik atas tindakan Polri, sehingga kebijakan dan tindakan kepolisian tidak dipersepsikan sebagai kehendak institusional yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari kebijakan negara yang sah dan bertanggung jawab.

Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, pengendalian Polri oleh Presiden juga berfungsi sebagai mekanisme integratif untuk mencegah fragmentasi kekuasaan keamanan berdasarkan kepentingan sektoral, regional, atau kelompok tertentu.

 

Fragmentasi semacam itu secara sosiologis berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan mengganggu stabilitas sosial.

Ditinjau dari teori hukum tata negara, sistem presidensial menempatkan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif.

 

Oleh karena itu, instrumen utama penegakan hukum dan ketertiban secara teoritis tidak mungkin berada di luar garis pertanggungjawaban Presiden.

 

Justru dengan menempatkan Polri di bawah Presiden, garis akuntabilitas konstitusional menjadi jelas dan terukur.

Negara hukum modern tidak hanya menekankan supremasi hukum, tetapi juga mengedepankan mekanisme kontrol dan akuntabilitas demokratis.

 

Dalam konteks Indonesia, kontrol tersebut diwujudkan melalui pengawasan DPR, lembaga peradilan, lembaga pengawas eksternal, serta partisipasi masyarakat sipil.

 

Dengan demikian, kedudukan Polri di bawah Presiden tidak menghilangkan independensi fungsional Polri dalam penegakan hukum, melainkan menempatkannya dalam sistem checks and balances yang sehat.

Lebih jauh, penempatan Polri di bawah Presiden juga menegaskan karakter sipil kepolisian pasca-reformasi.

 

Pemisahan Polri dari militer merupakan peneguhan prinsip supremasi sipil (civilian control), di mana penggunaan kekuatan negara dikendalikan oleh otoritas sipil yang dipilih secara demokratis.

 

Hal ini penting untuk mencegah kembalinya pendekatan keamanan yang bersifat militeristik dalam kehidupan sipil.

Berdasarkan analisis filosofis dan sosiologis dengan pendekatan teori hukum, kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan konstruksi yang logis, sah, dan relevan.

 

Oleh karena itu, perdebatan publik seharusnya tidak diarahkan pada perubahan kedudukan konstitusional Polri, melainkan pada penguatan etika profesi, profesionalisme, serta mekanisme pengawasan agar Polri benar-benar berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

 

*)Penulis adalah Dr. A. Sakti R.S. Rakia, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store