Polresta Gorontalo Kota Tangkap Pelaku Pencurian HP di Rumah Makan

Jurnalis: Pengki Djoha
Kabarbaru, Gorontalo -Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap HU (59), seorang karyawan rumah makan, karena diduga mencuri handphone milik IM pada 30 April 2025.
Kejadian bermula saat IM meninggalkan handphonenya di meja rumah makan dan setelah kembali, handphonenya telah hilang.
Setelah penyelidikan, Tim Rajawali menemukan HU sebagai tersangka. HU ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 15.20 WITA di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy S21 Ultra sebagai barang bukti.
HU mengaku telah mengambil handphone tersebut dan menggunakannya sebagai alat komunikasi setelah me-restart perangkat.
Saat ini, HU dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.