Politik Dinasti Era Jokowi Ancaman Demokrasi

Editor: Bahiyyah Azzahra
Pengertian dan Sejarah Politik Dinasti Di Indonesia
Menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih berkaitan dalam hubungan darah. Fenomena ini sudah tidak asing lagi di Indonesia, baik di tingkat pemerintah pusat maupun tingkat pemerintah daerah. Sebelum Jokowi menjabat sebagai presiden, politik dinasti telah terjadi di Indonesia sebelumnya, misalnya saja pada politik dinasti era Soekarno dan politik dinasti era Soeharto. Namun, pada sistem demokrasi modern, politik dinasti menjadi sorotan tajam karena dianggap bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia dan dianggap tidak memberikan peluang pada anggota lain.
DINASTI POLITIK KELUARGA JOKOWI
A. Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka, putra pertama Presiden Jokowi, memulai karir politik sebagai berikut :
- Anggota PDIP Kota Solo pada tahun 2019. Saat itu Gibran disambut langsung oleh Ketua PAC Banjarsari. Berkas-berkasnya langsung diterima dan dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Setelah bergabung dengan PDIP Kota Solo, Gibran berkarier sebagai anggota DPRD Kota Solo.
- Wali Kota Solo pada tahun 2021-2024. Mencalonkan diri pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo lewat PDIP dan bertemu secara langsung dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 2019. Dari pertemuan ini, Gibran direkomendasikan dan dipasangkan dengan Teguh Prakosa untuk maju pada Pilkada Solo 2020. Hasil rekapitulasi KPU Solo mengumumkan bahwa Gibran-Teguh meraih 86,54 persen suara, sementara lawannya hanya mendapat 13,46 persen suara.
- Maju menjadi calon Wakil Presiden periode 2024-2029 bersama Prabowo Subianto. Pencalonan Prabowo-Gibran sebagai bakal calon Presiden dan Wakil Presiden diwarnai aksi pernyataan dukungan dari sukarelawan jokowi dan berbuntut pada pemanggilan oleh DPP PDI-P Jakarta untuk mengklarifikasikan kehadiran Gibran di acara deklarasi dukungan dengan Prabowo. Gibran diumumkan prabowo sebagai pendampingnya di Pilpres 2024 dan direstui oleh Presiden Joko Widodo.
Terpilihnya Gibran dalam beberapa jabatan politik memicu perdebatan tentang politik dinasti di Indonesia. Gibran berhasil memenangkan pemilihan Wali Kota Solo dengan suara terbanyak meskipun belum memiliki banyak pengalaman di dunia perpolitikan Indonesia. Meskipun Gibran mengklaim bahwa dirinya bekerja dengan usaha sendiri untuk mencapai titik ini, tetapi masih banyak masyarakat yang melihat kehadiran Presiden Jokowi sebagai faktor pemulus jalan karier Gibran.
B. Kesang Pengarep
Kaesang Pengarep, putra terakhir presiden Jokowi, mengikuti jejak ayah dan kakaknya Gibran dengan terjun ke dunia perpolitikan Indonesia pada tahun 2023 melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan terpiluh menjadi Ketua Umum DPP PSI periode 2023-2028. Meskipun kaesang masih baru di dunia politik, banyak masyarakat yang berpendapat bahwa Kaesang memiliki ambisi politik di masa depan setelah ia mengingkari perkataannya bahwa dirinya tak tertarik pada dunia politik. Terjunnya Kaesang pada dunia politik memperkuat narasi bahwa keluarga Jokowi menerapkan politik dinasti dalam masa jabatannya.
Politik dinasti dalam keluarga Jokowi tidak lepas dari kritikan tajam masyarakat Indonesia. Masyarakat menilai bahwa politik dinasti pada era Presiden Jokowi mempersempit ruang gerak bagi kandidat non-dinasti yang memiliki kelayakan dalam memimpin tetapi tidak memiliki dukungan kuat keluarga politis. Terlebih lagi dengan adanya penghapusan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa usia minimal capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini dinilai membuka jalan Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun untuk tetap maju di Pilpres 2024.
Politik dinasti tidak mencerminkan proses pemerintahan demokrasi yang sehat. Politik dinasti berpotensi memperlambat pertumbuhan politik di Indonesia dan mempersempit munculnya pemimpin baru yang memiliki kelayakan dalam berpolitik. Politik dinasti yang mementingkan kedekatan keluarga dan hubungan politik meningkatkan adanya praktik korupsi dan nepotisme dalam dunia perpolitikan.
Indonesia belum memiliki peraturan khusus yang membatasi keterlibatan keluarga pejabat dalam berpolitik. Meski terdapat aturan yang membatasi masa jabatan kepala daerah, tetapi masih belum ada undang-undang yang secara tegas melarang adanya politik dinasti untuk mempertahankan sistem pemerintahan demokrasi. Sehingga untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap sehat, diperlukan adanya kejelasan regulasi yang tegas untuk meminimalisir terjadinya politik dinasti.
*) Penulis adalah Sri Kandi Dewi Ayu Mawardani, mahasiswa baru D-4 Teknologi Radiologi Fakultas Vokasi Universitas Airlangga.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co