Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polda Jatim Resmi Larang Membuat Kebisingan Ekstrim dari Sound Horeg

Kabar Baru.co
Sound Horeg Resmi dilarang oleh Polda Jatim (Doc.Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya – Di tengah maraknya keluhan warga mengenai kebisingan dari hajatan dan acara rakyat, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya mengambil sikap tegas. Aktivitas penggunaan sound horeg, yakni perangkat audio berkekuatan tinggi yang kerap digunakan secara berlebihan, kini resmi dilarang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas meningkatnya gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa meskipun larangan ini belum dilandasi undang-undang khusus, kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan asas menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi bahaya.

Jasa Pembuatan Buku

“Meskipun belum ada dasar hukum spesifik, kami melarang aktivitas sound horeg demi menjaga kondusivitas di Jawa Timur,” ujar Jules dalam pernyataannya pada Minggu, 20 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa penggunaan sound horeg tidak hanya menimbulkan gangguan suara, tetapi juga risiko fisik, seperti kerusakan bangunan akibat getaran atau bahkan kecelakaan karena perangkat jatuh.

Sejalan dengan langkah kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pun mengeluarkan sikap resmi. Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang dirilis pada 13 Juli lalu, MUI Jatim menyatakan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan karena mengandung unsur mudharat atau bahaya, baik dari sisi kesehatan maupun sosial.

Dalam isi fatwa dijelaskan bahwa paparan suara berfrekuensi tinggi dan dalam waktu lama dapat merusak sistem saraf pendengaran manusia. Selain itu, kebisingan juga dinilai menciptakan ketidaktentraman sosial, yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Sebelum pengumuman resmi ini, larangan penggunaan sound horeg sudah lebih dulu disosialisasikan melalui akun media sosial resmi @humaspolresjatim pada 17 Juli 2025. Masyarakat diminta untuk tidak hanya menghentikan penggunaan, tetapi juga tidak menghadiri acara yang menggunakan sistem audio ekstrem tersebut.

Fenomena sound horeg sendiri selama ini cukup populer di berbagai daerah seperti Malang, Lumajang, Probolinggo, hingga Pasuruan. Bagi sebagian warga, suara menggelegar dari speaker raksasa dianggap sebagai simbol kemeriahan. Namun di sisi lain, banyak pula yang menganggapnya sebagai gangguan serius, terutama ketika digunakan tanpa batas waktu dan volume.

Kini, baik secara etika sosial maupun pendekatan hukum, penggunaan sound horeg berada dalam sorotan. Polda Jatim menegaskan akan mengambil tindakan langsung terhadap pelanggar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Larangan ini pun mendapat respons beragam dari publik. Sebagian besar mendukung, namun ada juga yang menyuarakan perlunya dasar hukum yang lebih kuat dan aturan teknis yang lebih spesifik.

Meski demikian, upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan ulama dalam menanggapi persoalan yang kian meresahkan, serta menjadi momen penting untuk merefleksikan kembali bagaimana budaya hiburan bisa selaras dengan nilai keamanan dan kenyamanan sosial.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store