Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PMII Kota Kupang Kecam Aksi Represif Polisi dan Sikap Arogan Pimpinan Daerah NTT

Aksi massa Cipayung Plus Kota Kupang Berujung Ricuh
Aksi massa Cipayung Plus Kota Kupang Berujung Ricuh.

Jurnalis:

Kabar Baru, Kupang – Ketua PC PMII Kota Kupang, Farqih Pradana, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat kepolisian serta sikap arogan pimpinan daerah Nusa Tenggara Timur (NTB) dalam menangani aksi massa Cipayung Plus Kota Kupang.

Tindakan aparat dalam mengamankan demonstrasi dinilai telah mencederai aspek moral, etika, serta melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Sayangkan Tindakan Represif Aparat

Farqih menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Ia menilai aparat kepolisian bertindak terlalu terburu-buru dalam melakukan tindakan represif, seperti penyemprotan water cannon dan pemukulan terhadap massa aksi, padahal situasi di lapangan dianggap masih terkendali.

“Sikap tersebut mencederai semangat demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi masyarakat sipil, khususnya mahasiswa,” ujar Farqih. PMII memandang aparat telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dan justru menciptakan ketegangan yang tidak perlu.

Pimda NTT Dinilai Abaikan Aspirasi Rakyat

Selain menyoroti tindakan kepolisian, PMII juga mengecam keras sikap pimpinan daerah NTT yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Hingga aksi demonstrasi memasuki jilid II, pimpinan daerah dilaporkan enggan menjumpai massa untuk mendengar aspirasi mereka secara langsung.

Ketidakhadiran pimpinan daerah ini dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap suara rakyat serta memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap prinsip keterbukaan dan dialog demokratis. PMII menegaskan bahwa intimidasi dan pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa dalam melakukan kontrol sosial tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Empat Poin Desakan PMII Kota Kupang

Sebagai bentuk pernyataan sikap, PMII Kota Kupang mengeluarkan empat desakan utama kepada pihak terkait:

  1. Evaluasi Pengamanan: Mendesak kepolisian mengevaluasi prosedur pengamanan dan menghentikan pendekatan represif terhadap massa aksi.
  2. Ruang Dialog: Meminta Pemerintah Daerah NTT membuka ruang dialog yang sehat dan demokratis dengan mahasiswa serta masyarakat.
  3. Penghormatan Konstitusi: Menuntut seluruh pihak pemerintahan untuk menghormati hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat.
  4. Sanksi Tegas: Melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban akibat tindakan represif.

PMII berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan rakyat dan memastikan suara keadilan tidak dibungkam oleh otoritarianisme maupun tindakan represif kekuasaan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store