Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Petronas dan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Terlibat Skandal Rumpon

Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, H Slamet Junaidi (Foto: Maduranews).

Jurnalis:

Kabar Baru, Madura – Skandal dana kompensasi rumpon untuk para nelayan di Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, akhirnya memasuki babak baru.

Para nelayan didampingi kuasa hukumnya, Ali Topan, secara resmi melaporkan dugaan penggelapan dana senilai miliaran rupiah kepada Polda Jawa Timur, Pada Jumat (22/08/2025).

Jasa Pembuatan Buku

Laporan dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur itu ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto.

Konflik ini berawal dari aktivitas pengeboran minyak dan gas (migas) oleh perusahaan Petronas di perairan utara Madura, yang mengakibatkan ribuan rumpon milik nelayan hilang atau rusak.

Sebagai bentuk ganti rugi, dana kompensasi sebesar Rp6,3 miliar dikucurkan. Namun, dana tersebut diduga mengalir ke rekening bank Mandiri milik seorang berinisial S di Kecamatan Banyuates, bukan kepada para nelayan, pihak yang benar-benar dirugikan.

“Kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” tegas Ali Topan dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Sampang, Senin (25/08/2025).

Dikatakan, kasus ini diduga kuat melibatkan lebih dari satu pihak. Ia mendesak penyidik untuk memperluas pemeriksaan dengan menjangkau Bupati Sampang, SKK Migas, dan Petronas.

Langkah ini dinilai krusial mengingat SKK Migas sebelumnya telah menyatakan bahwa kewajiban ganti rugi telah diselesaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang sejak tahun 2024.

“Ini bukan sekadar kasus perorangan. Ada dugaan kuat keterlibatan pihak lain. Kami minta penyidik memeriksa Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas. Kalau benar dana sudah dibayarkan sejak 2024, kenapa nelayan tidak pernah menerima haknya?” tutur Ali Topan.

Untuk memperkuat laporan, para nelayan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak berwajib.

Bukti-bukti tersebut mencakup salinan transfer dana miliaran rupiah ke rekening tersangka hingga rekaman video berisi pengakuan SKK Migas terkait pembayaran ganti rugi.

Menurut Ali Topan, kasus ini merupakan indikasi nyata penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan dana publik yang mestinya menjadi hak para nelayan kecil.

Pihaknya mendesak Polda Jatim untuk bertindak cepat, transparan, dan berpegang pada prosedur hukum yang berlaku, yaitu KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.

“Kami mendesak Polda Jatim bertindak cepat, transparan, dan sesuai KUHAP serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Supaya perkara ini terang benderang dan hak nelayan tidak lagi digelapkan,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store