Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pernikahan Sedarah Seperti Keluarga Rothschild dalam Syariat Islam

Penulis: M. Luthfi Hariri, Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLOH (Foto: Dok/@trungnguyen).

Editor:

Kabar Baru, Opini- Pernikahan merupakan ikatan suci yang dilakukan oleh pria dan wanita dengan sadar agar dapat membangun rumah tangga yang bahagia. Perkawinan juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan karena perkawinan merupakan kegiatan yang sakral sebab berkaitan dengan hubungan dua orang manusia. Bahkan dalam peraturan indonesia menyebutkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk membangun sebuah rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa”.

Membahas mengenai sebuah pernikahan pada tulisan kali ini saya ingin menceritakan kisah unik dari sebuah keluarga konglomerat, yaitu keluarga Rothschild, yang di mana keluarga ini mempunyai kekayaan yang sangat fantastis senilai Rp. 5.035 triliun. Keluarga ini mempunyai pengaruh besar di dunia. Mereka juga menjadi penasihat keuangan untuk keluarga bangsawan dan keluarga kerajaan. Golongan bangsawan yang mempunyai gelar Duke, Earl, Viscount, dan Baron mereka masih mempunyai hubungan dengan keluarga Rothschild. Mungkin maksud kata hubungan itulah yang membuat banyak orang menyebut keluarga Rothschild adalah keluarga yang “Menjalankan Dunia”.

Jasa Pembuatan Buku

Keluarga itu mengelola bisnis perbankan selama 200 tahun lebih selama 2 abad itulah mengapa keluarga Rothschild bisa dibilang hampir memegang kendali semua bank sentral di dunia, termasuk bank sentral Inggris dan Amerika. Oleh karena itu, demi meneruskan harta kekayaan yang dimilikinya, keluarga Rothschild diwajibkan menikah dengan saudaranya sendiri. Pada saat itu Rothschild mempunyai sepuluh anak, lima laki-laki dan lima perempuan yang bertujuan untuk merebut sentral perekonomian di suatu negara, sebagai banker. Sejak saat itulah keluarga Rothschild menjadi keluarga yang memegang sentral keuangan di Benua Eropa.

Dilansir dari The New York Times, Mayer Rothschild, pendiri dari dinasti Rothschild memberikan wasiat kepada anak dan cucu-cucunya. Dan wasiat itu harus dilakukan. Bukan hanya aturan tentang jabatan utama yang harus dipegang oleh keturunan Rothschild. Bukan hanya itu, Mayer Rothschild juga mewasiatkan ke anak dan cucunya yang diharuskan menikah dengan saudaranya sendiri. Karena Mayer Rothschild tidak ingin hartanya habis ditangan orang selain keturunan Rothschild.

Lantas bagaimana Islam melihat kejadian seperti itu?

Islam melarang yang namanya pernikahan sedarah atau istilah populer di Indonesia juga dikenal dengan sebutan inses, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang masih mempunyai hubungan darah yang sangat dekat. Dan Islam sangat melarang pernikahan ini, baik dari ayah maupun ibu. Sebagaimmana dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 23 :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya : Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istri (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dari ayat di atas kita mengetahui bahwasanya pernikahan sedarah itu dilarang di dalam Islam karena ketentuan menikah sudah dijelaskan di dalam Islam dengan perinci dan mendalam yang di mana di dalam Islam sudah ditentukan golongan orang yang boleh atau sah untuk dinikahi seperti golongan yang tidak disebutkan di ayat tersebut, Akan tetapi ada saudara yang boleh dan halal untuk dinikahi, yaitu anak dari saudaranya ayah dan ibu, yaitu saudara sepupu baik sepupu jauh atau sepupu dekat dan itulah golongan golongan orang yang sah untuk dinikahi.

Mayer Rothschild mewajibkan anak dan cucunya untuk menikahi saudaranya sendiri agar harta kekayaannya tidak jatuh ditangan orang lain. Hal tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menikah dengan saudara sendiri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak ditemukan penjelasan yang membenarkan pernikahan sedarah dengan alasan ingin mengamankan hartaMaka dari itu pernikahan sedarah yang dilakukan oleh keluarga Rothschild ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Namun di Amerika Serikat, ada undang-undang yang melarang inses, yang berbeda di setiap negara bagian. Di beberapa negara bagian, inses adalah ilegal dalam semua kasus, sementara di negara lain diperbolehkan dengan pengecualian tertentu. Misalnya, di Rhode Island, pernikahan inses dilarang, tetapi secara umum tidak ada undang-undang yang melarang inses. Namun di New Jersey, inses diperbolehkan selama peserta berusia minimal 12 tahun.

Kita sebagai umat Islam dilarang untuk menikahi saudara sendiri, karena di dalam Islam tidak ada hukum yang menerangkan tentang bolehnya pernikahan saudara, kecuali anak dari saudaranya ayah dan ibu, atau saudara sepupu.

 

*) Penulis adalah M. Luthfi Hariri, Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLOH.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store