Perjalanan Darat Sejauh 250 KM, Tidak Perlu Tunjukkan Test Antigen Lagi

Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Adita Irawati, menegaskan bahwa pemerintah RI resmi mencabut empat surat edaran terbaru karena menuai polemik di tengah masyarakat.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Adita Irawati mengatakan masyarakat yang sedang ada dalam perjalanan sejauh 250 km tidak perlu lagi menunjukkan Test Antigen. Dia mengajak masyarakat terus meningkatkan protokol kesehatan dan tetap waspada.
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Adita di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Selanjutnya, Adita memastikan pencabutan surat edaran ini dilakukan pada hari Selasa, dan dilakukan penyesuaian dengan beberapa usulan langsung darinpara pakar dan masyarakat.
“Keempat SE ini terbit dan disesuaikan pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Adita.