Peran Unisma Malang Dalam Skandal Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Kediri

Jurnalis: Firman Maulana
Kabar Baru, Malang – Drama persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa massal di Kabupaten Kediri tahun 2023 mencapai puncaknya.
Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, mencecar habis-habisan mantan Rektor Universitas Islam Malang (Unisma), Maskuri, terkait peran kampus dalam proses seleksi yang dinilai cacat hukum tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/3/2026), hakim menilai Unisma melakukan pembiaran terhadap produk seleksi yang tidak sah.
Hakim I Made Yuliada mempertanyakan tanggung jawab moral dan hukum rektorat atas hasil ujian yang sudah terbukti penuh rekayasa.
“Berarti pembiaran, kan? Saudara melakukan pembiaran terhadap produk yang menurut saudara tidak baik dengan prosedur yang cacat,” tegas hakim saat persidangan.
Unisma Tak Berpengalaman
Fakta mengejutkan terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahardika, menanyakan kompetensi Unisma dalam menyelenggarakan ujian seleksi.
Berdasarkan MoU, Unisma berkewajiban menyusun materi, menyediakan komputer, hingga melakukan penilaian hasil ujian.
Namun, Maskuri akhirnya mengakui bahwa institusinya sebenarnya tidak memiliki rekam jejak dalam urusan seleksi perangkat desa.
“Kalau untuk seleksi perangkat desa belum pernah (melakukan),” ungkap Maskuri di hadapan jaksa.
Padahal, dalam nota kesepahaman yang ditandatangani rektor, Unisma mengeklaim memiliki kompetensi penuh untuk menjalankan tugas teknis tersebut.
Hal ini membuat hakim anggota, Manambus Pasaribu, melontarkan kritik pedas. Ia menilai Unisma hanya menjadi formalitas dalam kerja sama ini sehingga mudah dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Korupsi Ini Semua Kena
Majelis hakim menyoroti sikap diam rektorat meskipun sudah mengetahui adanya masalah dalam proses seleksi. Maskuri berdalih hanya memberikan teguran secara lisan dan tidak melakukan pencabutan kerja sama secara resmi.
Padahal, ia mengakui sendiri bahwa produk yang cacat seharusnya tidak bernilai.
Hakim Manambus Pasaribu menegaskan bahwa ketidaktahuan pihak kampus bukan berarti melepaskan mereka dari tanggung jawab hukum.
Ia bahkan menyebut kasus ini sebagai salah satu praktik korupsi paling sistematis yang melibatkan berbagai lini instansi.
“Tidak tahu karena saudara tidak mau mencari tahu. Kalau cerita tentang turut serta, kami berani mengatakan kalian ikut serta. Semua kena, kampus ikut sampai polisi, Danramil, camat, dosen, hingga kades,” pungkas Hakim Manambus dengan nada geram.
Kasus yang menyeret 18 saksi, termasuk pihak CV Alfa dan mantan dosen Uniska ini, terus mengungkap tabir gelap pesta uang jabatan di Kediri.
Publik kini menanti apakah pihak kampus juga akan terseret lebih jauh sebagai pelaku tindak pidana turut serta dalam skandal yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

