Pentingnya Pemahaman Risiko Pinjaman Online untuk Meningkatkan Kesadaran Bahaya Pinjaman Online
Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Pemalang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro 2023/2024 menyelenggarakan kegiatan penyuluhan di Balai Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu. Sosialisasi dihadiri oleh 20 ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) selaku penggerak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari keluarga. Acara ini berguna untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Desa Bulu risiko-risiko apabila menggunakan pinjaman online.
Berdasarkan diskusi mengenai permasalahan yang ada di Desa Bulu antara mahasiswa KKN dan perangkat Desa Bulu, terdapat permasalahan masih banyaknya warga Bulu yang terjerat dalam pinjaman online. Maka dari itu, salah satu mahasiswa KKN dari bidang ilmu hukum mengusung sebuah program kerja, yakni menyuluhkan pentingnya pemahaman risiko pinjaman online untuk meningkatkan kesadaran bahayanya pinjaman online.
Acara dibuka dengan perkenalan diri dari narasumber yang membawakan materi pada pukul 09.55, dan pemaparan materi dimulai dengan menjelaskan mengenai pengertian dan manfaat dari pinjaman online. Pinjaman online atau yang biasa dikenal dengan pinjol adalah salah satu bentuk pemodalan yang besar di Indonesia. Namun, penggunaan pinjol yang tidak bijak oleh masyarakat menimbulkan permasalahan.
Kemudian, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai perbedaan dari pinjol yang legal dan tidak legal. Pada intinya, pinjol legal adalah pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga konsumen mendapat perlindungan karena ada peraturan yang melindungi layanan pinjam meminjam secara online tersebut melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Sedangkan, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK berarti platform peminjaman online tersebut tidak terverifikasi sehingga tidak memiliki layanan pengaduan, maupun identitas dan alamat kantor yang jelas.
Materi selanjutnya adalah tentang risiko ketika konsumen gagal dalam membayar pinjol, yakni mereka dapat masuk ke daftar hitam (blacklist) OJK sehingga menimbulkan masalah seperti tidak dapat lagi mengajukan pinjaman online dari lembaga keuangan. Lalu, bahaya menggunakan pinjol ilegal, meliputi keamanan data pribadi konsumen yang dapat disalahgunakan dan disebarluaskan.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemaparan mengenai cara-cara menghindari pinjol, yaitu dengan mengatur keuangan dengan baik melalui pembuatan rencana anggaran dan membuat skala prioritas pembelanjaan. Melakukan pinjaman bukan hal yang buruk jika dilakukan untuk hal yang positif dan produktif, contohnya sebagai modal untuk membangun sebuah usaha kecil. Jadi, bukan meminjam untuk hal yang sifatnya konsumtif, seperti liburan dan beli barang mewah untuk pamer. Meski begitu, sangatlah lebih baik bila dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga tidak perlu meminjam uang, terlebih terjerat dalam pinjol ilegal.
Terakhir, penyuluhan ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara pembawa materi dengan ibu-ibu PKK. Salah satu peserta sosialisasi mengajukan pertanyaan terkait apa yang harus dilakukan jika sudah terjerat dalam pinjaman online ilegal. Maka, mengikuti saran-saran yang disampaikan oleh pihak OJK, Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melunasi hutang yang ada, kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak yang berwenang, yakni Kepolisian dan OJK.
Harapannya, melalui sosialisasi yang telah digelar oleh mahasiswa KKN ini, masyarakat Desa Bulu dapat mengatur keuangan dengan baik supaya terhindar dari pinjaman online, maupun dapat bijak memilih layanan pinjaman online dengan jelas legalitasnya.
Penulis: Carissa Maharani (Hukum)