Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif, Kantor Setda Kabupaten Sorong Digeledah

Jurnalis:

Kabar Baru, Sorong – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan intensif di sejumlah ruangan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong pada Selasa (3/6/2025).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di lingkungan Setda Kabupaten Sorong.

Jasa Pembuatan Buku

Tim Kejati Papua Barat tiba di kompleks Kantor Bupati Sorong sekitar pukul 08.00 WIT dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 18.00 WIT.

Dalam penggeledahan itu, tim melakukan penggeledahan di berbagai ruangan strategis, termasuk ruang Sekda, bendahara, asisten, kepala bagian, kepala sub bagian keuangan, dan sejumlah ruangan lainnya.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbunallah Syambas didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Indra Thimoty, Kepala Seksi Penyidikan Joshua Wanma, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Saat melakukan penggeledahan, tim turut mendapat pengawalan ketat dari empat personel TNI bersenjata lengkap.

Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa beberapa boks dan satu koper yang diduga berisi dokumen penting serta alat komunikasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang telah dimulai sejak 15 April 2025. Ia menyebut, terdapat kejanggalan besar dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023.

“Pada tahun anggaran 2023, total anggaran belanja barang dan jasa dalam DPA Setda Kabupaten Sorong mencapai Rp111.228.314.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp58.546.468.000 dialokasikan untuk kegiatan makan minum rapat, jamuan tamu, dan sewa kendaraan. Namun, sekitar Rp57.366.381.441 dari total anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya,” kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sekitar Rp37,4 miliar digunakan untuk kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan. Sementara itu, belanja senilai Rp18,1 miliar serta pengeluaran rumah sakit sebesar Rp1,7 miliar tidak disertai bukti pertanggungjawaban apa pun.

Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Mei 2025. Hingga kini, Kejati Papua Barat telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi, termasuk pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pejabat yang diduga terlibat. Namun, identitas calon tersangka akan kami sampaikan kepada publik pada waktunya,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

“Beberapa unit telepon genggam, satu kontainer, dan satu koper berisi dokumen terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2023 telah kami amankan. Seluruh barang bukti ini akan kami analisis untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan,” bebernya.

Abun menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi. Ia memastikan bahwa Kejati Papua Barat akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penanganan kasus ini akan kami kembangkan terus secara profesional. Kami berkomitmen bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan dengan transparan dan sesuai ketentuan,” tutupnya. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store