Heboh Penangkapan Mobil Diduga Bawa Narkoba, Isinya Ternyata Gula Pasir Dilakban

Jurnalis: Adan
Kabar baru, Tolitoli – Sebuah aksi dramatis terjadi di depan SPBU Tolitoli pada Minggu (15/6/2025), ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi L 1632 PB. Mobil tersebut dikendarai oleh EC (43), warga Tawaeli, Donggala, bersama rekannya SF (21), dan diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Informasi awal yang diterima polisi berasal dari laporan warga, yang menyebutkan bahwa kendaraan itu membawa empat orang dan memuat narkoba. Saat mobil melintas di area yang cukup ramai, aparat menghentikannya dan sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghindari kemungkinan kaburnya pelaku.
Setelah situasi aman, polisi memperlihatkan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan. Di dalam mobil, ditemukan sebuah dus mie instan yang berisi dua paket terbungkus rapi dengan lakban coklat. Namun saat dibuka, isi paket tersebut ternyata bukan sabu, melainkan gula pasir seberat dua kilogram.

Trik Licik: Gula Pasir Disamarkan Sebagai Sabu
Dalam proses pemeriksaan, EC mengungkapkan bahwa gula pasir tersebut dibeli dari salah satu minimarket di kawasan Nopi. Barang tersebut kemudian dibungkus dan dilakban agar menyerupai paket narkoba, mengikuti instruksi dari seorang bandar asal Malaysia. Modus ini diduga digunakan untuk memikat kepercayaan calon pembeli yang berada di Tolitoli.
“Pelaku sudah berada di Tolitoli sejak Sabtu atas perintah sang bandar. Mereka diminta menyiapkan dua kilogram sabu—yang ternyata hanya gula pasir—guna meyakinkan pembeli dan menerima pembayaran sebesar Rp100 juta,” jelas IPTU Herman SH MH, Kasat Narkoba Polres Tolitoli.
Usai menyiapkan paket palsu tersebut, keduanya diketahui berkeliling di sekitar kota Tolitoli sembari menunggu instruksi lebih lanjut.
Pembeli Laporkan ke Polisi, Transaksi Gagal
Menurut penyelidikan, transaksi ini merupakan bagian dari penyelesaian utang antara bandar Malaysia dan pihak pembeli di Tolitoli. Menariknya, sebelum bertemu, si bandar sempat mengirimkan foto sabu asli seberat 4 kilogram. Namun alih-alih tergiur, calon pembeli justru memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung menyusun strategi hingga akhirnya berhasil menghadang mobil tersangka.
Kendati berhasil menggagalkan rencana transaksi, aparat belum dapat menjerat EC dan SF dengan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. “Belum ada unsur hukum yang bisa menjerat mereka sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Namun, kasus ini tetap kami dalami dan pengawasan terhadap mereka akan terus berlanjut,” tegas IPTU Herman.