Pegadaian Dihantam Skandal Beruntun Sepanjang 2025, Dari Batam hingga Madura

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – PT Pegadaian (Persero) kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus korupsi dan penipuan mencuat di berbagai cabang sepanjang 2025.
Beragam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola internal di lembaga keuangan milik negara itu.
Kasus Korupsi di Cabang Bekasi
Kasus terbaru terjadi di Cabang Bekasi Timur, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan OA, seorang pengelola agunan, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan barang jaminan senilai Rp748,8 juta.
OA diduga memindahkan logam mulia antarunit pelayanan Pegadaian untuk mengelabui proses audit internal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Hanafi, mengatakan tindakan OA menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Tersangka memindahkan barang jaminan untuk menutupi kekurangan stok sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern maupun pimpinan cabang,” jelasnya.
Kasus Kredit Fiktif di Cabang Batam
Tak hanya di Bekasi, kasus serupa juga terjadi di Pegadaian Syariah Cabang Karina, Batam, pada Mei 2025. Kejaksaan Negeri Batam menetapkan R, salah satu pegawai cabang, sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif.
R memakai data pribadi nasabah yang sebelumnya gagal mendapatkan kredit untuk mencairkan dana secara ilegal. Ia menyebabkan kerugian hingga Rp3,9 miliar dan menggunakan sebagian uang itu untuk bermain judi daring.
“Dana hasil kredit fiktif dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Heru Widodo.
Menyikapi kasus tersebut, pihak Pegadaian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku dan memperkuat sistem pengawasan di seluruh cabang.
Kasus Investasi Bodong Cabang Pamekasan
Ratusan warga-sebagian besar ibu rumah tangga-menggelar unjuk rasa di depan kantor Pegadaian Syariah Pamekasan, Jawa Timur, pada awal tahun karena oknum agen Pegadaian menipu mereka dalam investasi emas bodong.
Kerugian hingga Rp63 miliar memicu massa menyegel kantor cabang sebagai bentuk protes dan menuntut pengembalian dana mereka.
Pihak manajemen Pegadaian Kanwil XII Surabaya menyatakan siap menyelesaikan persoalan itu.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memperkuat pengawasan terhadap seluruh agen serta karyawan,” ujar perwakilan manajemen.
Rentetan kasus tersebut memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengendalian internal Pegadaian, baik di tingkat cabang maupun unit pelayanan.
Meski manajemen berulang kali menegaskan komitmen terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG), berbagai kasus penyimpangan masih terus bermunculan sepanjang tahun 2025.
Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Tria Astika Endah Permatasari, SKM., MKM., menilai bahwa kejadian berulang seperti ini menunjukkan lemahnya budaya integritas di tubuh Pegadaian.
“BUMN seperti Pegadaian harus memperkuat pengawasan berlapis dan memperbaiki sistem pelaporan internal agar potensi penyimpangan bisa terdeteksi sejak dini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan pelat merah sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau kasus korupsi terus terjadi, reputasi perusahaan bisa jatuh dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pegadaian,” tegas Prof. Tria.