Oknum TNI Diduga Cabuli Bocah di Kendari, Kini Jadi DPO

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Kendari – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum prajurit TNI di Kendari terus menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis mahasiswa.
Ibu korban, MS, sebelumnya mengungkap kasus ini melalui media sosial dan berharap adanya penanganan serius. Ia menyebut anaknya mengalami trauma berat akibat dugaan tindakan asusila yang terjadi dalam kurun waktu cukup lama.
Terduga pelaku, Sertu MB, diketahui sempat menjalani pemeriksaan di Kodim 1417/Kendari sebelum akhirnya diduga melarikan diri saat proses berlangsung. Hingga kini, aparat masih melakukan pencarian setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO oleh Denpom XIV/3 Kendari.
Menanggapi kasus tersebut, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari menyatakan kecaman keras. Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Yusril, menegaskan bahwa tindakan asusila terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Kami mengecam keras dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini adalah bentuk kekerasan yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Tidak boleh ada ruang kompromi bagi pelaku, apalagi jika dilakukan oleh oknum aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” dalam keteranganya.
HMI juga mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum secara transparan tanpa intervensi. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum memastikan proses berjalan adil serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan psikologis.
“Kasus ini harus menjadi peringatan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kejahatan seksual. Negara wajib hadir untuk memastikan keadilan bagi korban,” lampirnya.
Desakan publik pun semakin menguat agar aparat bertindak cepat dan tegas, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban yang mengalami dampak psikologis serius akibat peristiwa tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

