Oknum Pejabat Diknas Gorontalo Diduga Terima Gratifikasi Pengadaan Buku, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Gorontalo – Kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Gorontalo tahun 2024 kini menjadi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan tersebut melibatkan oknum pejabat Diknas yang diduga menerima gratifikasi dari perusahaan penyedia buku, serta aliran dana yang diduga juga diterima oleh kepala sekolah SD dan SMP di lingkungan Kota Gorontalo.
Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan Nusantara (FP3N), Firman Maulana, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. “Temuan BPK jelas menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dan mencoreng dunia pendidikan,” ujarnya.
FP3N berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dengan melaporkan secara resmi ke Polres Kota Gorontalo dan mendesak penyelidikan mendalam agar tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.
Firman menjelaskan bahwa BPK mencatat adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lebih dari Rp 300 juta. Dari sampel yang diambil di beberapa sekolah SD dan SMP di lingkungan Kota Gorontalo ditemukan kerugian signifikan. Potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar jika seluruh sekolah diperiksa.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Kota Gorontalo.