Negara Rugi 36 Milyar Pada Proyek RSUD Parung PeNas : Kejari Bogor Jangan Jadi Macan Ompong
Jurnalis: Genta
Kabar Baru, Bogor – Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Nasionalis (PeNas) Kabupaten Bogor menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor prihal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan kontruksi Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kel. Cogreg, Kec. Parung, Kab. Bogor (RSUD Parung/Bogor Utara) t.a 2021 (bantuan provinsi Jawa Barat).
Fatholloh Fawait, mengatakan bahwa Agustus lalu Kejari Bogor telah mencatat kerugian negara, dengan dugaan Mark-up Anggaran sebesar Rp. 13,8 milyar dan kekurangan volume bangunan sebesar Rp. 22 milyar, sehingga dari proyek tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 36 milyar.
“Namun hingga saat ini kami belum mendengar ada penetapan tersangka atau penahanan terhadap pihak-pihak terkait. Kejaksaan jangan jadi macan ompong lah. Keras mengaum tapi tak dapat menerkam.” Katanya dalam keterangan Selasa, 11/10.
Menurut Ketua PeNas ini seharusnya kejari segera menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Karena menurutnya, unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang kemudian diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah secara nyata terpenuhi dengan adanya unsur akibat yaitu kerugian keuangan negara.
Pihaknya khawatir apabila tidak dilakukan penetapan tersangka ataupun proses penahanan, kedepan berpotens tidak ada yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
Pemuda yang akrab dipanggil sihol ini menjelaskan dalam perkara tindak pidana korupsi, adanya potensi kerugian negara (potential loss) saja dapat dikategorikan tindak pidana korupsi, apalagi sudah ditetapkan adanya kerugian negara yang telah nyata (actual loss).
Dilanjutkan sihol, Mark-up anggaran dan pengurangan volume/kualitas bangunan itu merupakan kategori perbuatan curang dan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga patut diduga ada pihak yang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan serta memperkaya diri sendiri atau korporasinya.
“Jadi seharusnya kejaksaan sudah menentukan pasal yang disangkakan, pasal 2 dan atau 3 Undang undang PTPK. Kan sudah ada akibatnya. Negara Rugi 36 M.” Kata sihol sapaan akrabnya
Dia berharap untuk menjamin supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat, kejaksaan Negeri Bogor segera mengusut tuntas kasus tersebut agar terang dan jelas serta memberikan kepastian hukum sebagai edukasi publik.
Dia juga menyampaikan apabila dalam waktu dekat tidak tampak keseriusan kejaksaan negeri Bogor dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan melakukan aksi dan advokasi di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan Mabes Polri.
“Dalam waktu dekat, kita akan lakukan aksi dan advokasi di Kejaksaan Agung dan KPK. Kalau perlu kita juga akan minta Mabes Polri untuk turut serta mengungkap kasus ini. Kami yakin masih ada APH yang tidak ompong.” Tegasnya