Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PT Super Dry Marine Terseret Dugaan Penipuan Investor Asing di Banyuwangi

Kantor PT Super Dry Marine dan PT Lundin di Jakarta
Kantor PT Super Dry Marine dan PT Lundin di Jakarta.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kasus dugaan penipuan terhadap tiga investor asal Rusia di Banyuwangi, Jawa Timur, turut menyeret nama PT Super Dry Marine (Indonesia HQ). Perusahaan yang beralamat di Jalan Jaksa No. 3, Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu disebut memiliki keterkaitan dengan PT Lundin Industry Invest (PT Lundin) yang beroperasi di Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Banyuwangi.

PT Lundin dikenal sebagai produsen kapal berteknologi tinggi milik pasangan suami istri John Ivar Allan Lundin, warga negara Swedia, dan Lizza Lundin, warga negara Indonesia asal Banyuwangi. Nama John Lundin kini menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam sengketa bisnis dengan tiga investor Rusia, yakni Alexander Iakovlev, Vladimir Jigarov, dan Maxim Ananiev.

Belakangan terungkap bahwa John Lundin juga menjabat sebagai Direktur PT Super Dry Marine (Indonesia HQ).

Dugaan Keterkaitan Antarperusahaan

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kantor PT Super Dry Marine di Jakarta berada dalam satu gedung dengan kantor PT Lundin perwakilan Jakarta. Papan nama kedua perusahaan terpasang berdampingan di bagian depan bangunan.

Petugas keamanan di lokasi menyebut John Lundin memang menjabat sebagai direktur, namun aktivitas operasional utama disebut berada di Banyuwangi.

“Kantor pusatnya di Banyuwangi. Di sini hanya kantor pemasaran,” ujar petugas keamanan kepada awak media.

Informasi lain menyebut PT Super Dry Marine Indonesia diduga merupakan representasi dari holding Super Dry global yang berbasis di Singapura. Dugaan relasi korporasi ini memunculkan spekulasi mengenai potensi praktik penghindaran pajak maupun skema keuangan lintas entitas, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

Selain itu, muncul pula nama PT Abachi yang disebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan John Lundin dan terdaftar sebagai pendiri sejumlah perusahaan di Indonesia, termasuk PT Super Yachts Indonesia.

Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Super Dry Marine maupun PT Lundin belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Kronologi Dugaan Penipuan Investor Rusia di Banyuwangi

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis pada 2020 antara John Lundin dan tiga investor Rusia dalam pendirian restoran mewah Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) di kawasan Boom Marina. Masing-masing pihak disebut menyetor modal sekitar Rp700 juta.

Hubungan bisnis awal berjalan lancar. Alexander Iakovlev bahkan sempat memesan kapal cepat produksi PT Lundin dan menerima unit pertama sesuai kontrak.

Namun pada 2023, konflik muncul ketika Alexander kembali memesan enam kapal. Setelah pembayaran uang muka, dua kapal diproduksi, tetapi menurut pengakuannya, kapal tersebut tidak pernah dikirim ke Rusia. Ia menduga unit tersebut justru dialihkan ke pihak lain.

Alexander mengklaim uang muka sekitar Rp500 miliar belum dikembalikan. Merasa dirugikan, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno.

PN Banyuwangi kemudian memberikan kewenangan kepada Alexander dan Vladimir untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BIYC pada April 2024. Namun, John dan Lizza Lundin tidak menghadiri rapat tersebut.

Pada 2025, sengketa berlanjut dengan gugatan balik dari pihak John dan Lizza melalui kuasa hukumnya terkait dugaan wanprestasi sewa-menyewa. Kuasa hukum Alexander membantah adanya perjanjian sewa resmi dalam kerja sama tersebut.

Alexander juga telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Polresta Banyuwangi.

Investor Ketiga Klaim Posisi Komisaris Diganti Sepihak

Sementara itu, Maxim Ananiev, investor Rusia lainnya, mengaku mengalami permasalahan serupa dalam perusahaan PT Inter Sub Tech, yang didirikan bersama John dan Lizza Lundin.

Maxim tercatat memiliki 50 persen saham dan menjabat sebagai komisaris. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan dan kesulitan berkomunikasi selama dua tahun.

Ia juga menduga posisinya diganti secara sepihak tanpa persetujuannya. Dugaan pemalsuan tanda tangan pun disebut dalam laporan yang tengah diproses secara hukum.

Maxim mendatangi Banyuwangi pada Januari 2026 untuk meminta klarifikasi langsung. Ia mengaku sempat dijanjikan pembelian kembali sahamnya, namun keesokan harinya tawaran tersebut berubah menjadi permintaan agar ia membeli saham pihak lainnya.

Merasa dirugikan, Maxim akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat kepolisian.

Citra Investasi dan Harapan Penegakan Hukum

Rentetan sengketa bisnis ini dinilai berpotensi memengaruhi citra investasi di Banyuwangi dan Indonesia. Para investor berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari John Lundin, Lizza Lundin, PT Lundin, maupun PT Super Dry Marine terkait tudingan tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap proses hukum dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum setempat.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store