MH Oknum Aggota DPRD Dilaporkan Istri Kasus KDRT

Jurnalis: Muh Arif
KabarBaru.co/ NTB – Diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang wanita inisial NR di Kota Mataram terpaksa harus melaporkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial MH ke polisi.
KDRT yang dialami NR, inisial wanita tersebut sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada 24 April 2025 lalu.
“Peristiwa yang menimpa saya ini sudah saya laporkan ke Polresta Mataram sejak tanggal 24 April Lalu,” jelas NR
“Hingga saat ini saya masih menunggu keputusan hasil penyidikan dan kelanjutan kasus saya ini,” imbuhnya.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/120/IV/ 2025/SPKT/ Polresta Mataram/ Polda NTB, merujuk pada lima poin, salah satunya, Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pihak kepsoliaian yang dihubungi jurnalis, belum memberikan keterangan lengkap.
Kasi Humas Polresta Mataram AKP Hery Santoso yang dihubungi media karena Kasat Reskrim sedang tidak berada ditempatnya, berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait di Polresta Mataram.
“Saya akan coba menghubungi pihak terkait di Polresta Mataram, agar teman-teman wartawan mendapatkan jawaban terkait kasus ini,”
“Mungkin juga nanti saya hubungkan dengan pimpinan saya (Kapolresta, red) untuk teman-teman mendapatkan jawaban yang memuaskan,” pungkasnya.