Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mendukung Langkah Presiden terkait RUU Perampasan Aset

Kabarbaru.co
Penulis adalah Muhammad Sutisna M.Si, Direktur Indonesian Strategic Policy Center.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Kasus Korupsi hari ini semakin mengkhawatirkan, dimana hampir setiap hari berita tentang kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di negeri ini sudah menjadi konsumsi publik sehari sehari.

Seakan tidak ada efek jera bagi para pejabat untuk menghentikan aksinya yang sangat merugikan bagi orang banyak.

Jasa Backlink & Press Release

Bahkan di sektor pajak saja mulai dari zaman Gayus Tambunan hingga Rafael Alun seakan menjadi fenomena gunung es, Permasalahan yang terlihat hanya sedikit, sedangkan pada kenyataannya ada banyak sekali masalah di bawahnya.

Salah satunya adalah Temuan transaksi mencurigakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi perbincangan publik.

Salah satu poin yang disorot ialah terkait dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Bayangkan saja temuan ini menjadi heboh dan menjadi pembuka terkait kasus kasus mega korupsi lainnya.

Tentu dengan adanya fenomena ini sebetulnya bisa menjadi alat pemerintah untuk memperkuat agar RUU Perampasan Aset yang selama ini menjadi bagian dari inisiatif pemerintah bisa segera disahkan oleh DPR RI.

Apalagi Pemerintah selalu mendorong agar RUU ini untuk segera disahkan menjadi Undang Undang yang berlaku.

Seperti apa yang dikatakan Presiden Joko Widodo pada saat mengunjungi Pasar Johar baru kemarin, yang mengatakan bahwa Indonesia butuh payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.

Dimana RUU Perampasan aset akan sangat membantu upaya pemberantasan korupsi serta memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti.

Wajar bila pemerintah sangat ngotot untuk disahkannya RUU ini agar menjadi sebuah Undang Undang yang berlaku. Bayangkan saja RUU Perampasan Aset sudah diajukan sudah 2020, tapi selalu terpental dari program legislasi nasional (prolegnas).

Apabila RUU ini berhasil disahkan menjadi sebuah payung hukum dalam pemberantasan korupsi akan menjadi sebuah kado manis menjelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi di 2024 nanti.

Sebagai legacy dan bukti keseriusan negara dalam memberantas korupsi, agar semakin memperkuat kepercayaan publik bahwasanya kejahatan korupsi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

Penulis adalah Muhammad Sutisna M.Si, Direktur Indonesian Strategic Policy Center

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store