Medsos Jadi Modus Baru! Dua Pengedar Tembakau Sintetis Diciduk di Purwakarta

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam satu hari, aparat kepolisian berhasil membongkar dua kasus sekaligus dan mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Purwakarta dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah DD (28) dan NS (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam wilayah yang sama, tepatnya pada Minggu, 4 Mei 2025.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa DD diamankan di Kampung Hegarmanah, Desa Campaka sekitar pukul 00.30 WIB. Sementara NS ditangkap pada pukul 11.00 WIB di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka.
“Dari tangan DD, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis seberat bruto 4,5 gram serta sebuah unit telepon genggam,” jelas AKP Yudi saat memberikan keterangan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara itu, dari penangkapan NS, polisi mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan total berat bruto 29,41 gram. Selain itu, turut disita sebuah timbangan digital dan satu handphone.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut akan diedarkan kembali. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan barang tersebut melalui akun Instagram,” lanjut Yudi.
Para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui pembelian dari akun Instagram berbeda. Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri identitas pemilik akun yang menjadi sumber barang tersebut.
Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 33,91 gram tembakau sintetis. Pihak kepolisian menyatakan bahwa upaya ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 350 generasi muda dari bahaya narkoba.
“Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutup AKP Yudi.