Marak Tenaga Kesehatan Praktik Mandiri Tanpa Ijin, Warga & APPM Minta Dinkes Banyuwangi Bertindak

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) menertibkan praktik mandiri Ilegal perawat kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Rofik Azmy, Ketua APPM Kabupaten Banyuwangi, menyusul ramainya kabar soal tenaga kesehatan membuka praktik mandiri tanpa ijin.
“Kami minta Dinkes Banyuwangi, tertibkan tenaga kesehatan yang telah membuka praktik mandiri tanpa ijin atau secara ilegal,” katanya. Senin, (17/3/2025).
Menurut Ketua APPM yang berkantor di Dusun Lidah Desa Gambiran, Banyuwangi, tersebut, jika ini terus dibiarkan itu sama halnya dengan melakukan pembiaran. Ini kan salah.
“Sudah tahu melanggar kok dibiarkan, ini sama dengan ikut – ikut melanggar kan,” ujar Rofik, panggilan akrab Ketua APPM Banyuwangi.
Kata Rofik, tenaga kesehatan membuka praktik mandiri tanpa ijin ini merupakan pelanggaran besar karena dalam praktiknya tenaga kesehatan ini pasti melakukan penyuntikan dan juga melayani resep ubat. Lalu apa dasar mereka ini melakukan itu sedangkan ijin saja mereka tidak punya.
“Jangankan praktik, menyediakan ubat dan memberikan resep saja sudah tidak boleh,”terangnya.
“Praktik – praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kalau Dinkes Banyuwangi, diam saja ya kita patut menduga ada kongkalikong antara tenaga kesehatan ilegal dan juga Dinkes Banyuwangi,” imbuhnya.
Dengan kejadian ini sebagian warga Banyuwangi, juga menunggu tindakan Dinkes Banyuwangi, terhadap para tenaga kesehatan yang telah membuka praktik mandiri tanpa ijin.
“Soal hal ini Dinkes Banyuwangi, jangan diam dan bungkam, ini masalah serius,” ungkap Susianto, warga Banyuwangi.
Namun sayang lagi – lagi hingga berita ini ditulis wartawan belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinkes Kabupaten Banyuwangi. (*)