Mafia Hukum Tidak Hadir, Hakim Jadi Advokat Tergugat Menolak Gugatan

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Jakarta – Advokat sekaligus pengusaha hanry sulistio terperanjat dengan hasil putusan perkara No. 319/Pdt.G/2024/ PN.Jkt. Pst tanggal 16 Oktober 2024, pasalnya gugatan terhadap 7 petinggi lembaga hukum NKRI termaksud Kapolri listyo sigit Prabowo yang dituding pengkhianat hukum dalam gugatan, jakarta tanggal 3 juni 2024, itu diputus secara BRUTAL.
Putusan yang di adili oleh hakim ketua bernama Eko Aryanto yang juga sebagai hakim ketua perkara pidana korupsi havey Moeis 271 T, tersebut memerankan peran advokat hingga membantah gugatan dan alat bukti penggugat kemudian memeriksa, menimbang dan membenarkan bantahannya sendiri guna mengadili perkara untuk ditolak dengan alasan tidak terbukti seakan proses peradilan melalui proses jawab menjawab.
Padahal Tergugat tidak pernah menghadiri persidangan sejak awal walaupun telah dipanggil secara patut dan tidak pula mengirim perwakilannya yang sah
Ditemui terpihah oleh awak media hanry mengatakan ini peradilan tidak sebatas sesat tetapi peradilan brutal yang dipertontonkan Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang dipimpin ketua nya bernama Dr. Rudi Suparmono SH. MH, bagaimana bisa hakim membantah gugatan dan alat bukti penggugat sementara Tergugatnya tidak pernah membantah yang menurut hukum acara seharusnya gugatan dikabulkan secara verstek dan tergugat tetap diberi kesempatan upaya verset.
“Namun hakim merusak semua peradaban peradilan dengan menjadi advokat tergugat tanpa surat kuasa dan melampaui kewenangan hakim menjadi advokat tergugat sementara gugatan saya tersebut terkait perbuatan pemalsuaan atau praktek Mafia hukum, bukan terkait hak tergugat lalu hakim eko aryanto membantahnya tanpa hak kuasa dari tergugat kemudian memeriksa bantahannya sendiri, menimbang bantahannya sendiri dan membenarkan bantahannya sendiri yang berhujung gugatan ditolak dengan alasan tidak terbukti,, ini udah keluar dari kewarasan, nekat dan gila oleh ketua hakimnya yang pastinya adalah seorang oknum perusak sistim peradilan” ujar hanry
Diketahui bahwa para tergugat adalah ex ketua mahkamah agung RI bernama syarifuddin, sugiyanto selaku kepala BANWAS MA RI (masih aktif), ex ketua komisi yudisial bernama mukti fajar nur dewata, sekjen Komisi yudisial bernama adie sudihar, ketua komisi yudisial amzulian Rifai (masih aktif), kapolri bernama Listyo sigit prabowo (masih aktif) dan Kejagung bernama Sanitar Burhanuddin (masih aktif ) yang dalam gugatan hanry semua disebut Oknum pejabat keparat pengkhianat hukum, rakyat dan negara, atau gembong mafia hukum.
Gugatan dimasukan sejak tanggal 3 juni 2024 diadili hakim ketua bernama Eko aryanto hingga diputus secara e -court tanggal 16 oktober 2024
“Saya akan melakukan banding dan bila perlu membuat gugatan baru yang melibatkan Jokowi sebagai pribadi, karena sejak kepemimpinan jokowi 10 tahun, hukum negeri ini brutal dan dikuasai Mafia hukum tanpa peradaban malu, coba kalian kunjungi akun saya facebook, tweeter, iG dan tiktok, mana ada negara lain membiarkan petingginya di cecar hujatan sedemikian rupa namun presidennya diam saja ? Coba tunjukan satu nagara saja, tidak ada kan ? Nah negeri kita ini tidak ada martabat dan saya tidak pula pernah disoal oleh hukum UU ITE kalau dianggap memfitnah, terus mau sampai kapan hal ini berlangsung?, ketika digugat di pengadilan malah di adili lagi oknum hakim eko aryanto secara brutal” tambah hanry kesal
“Saya mengigatkan bahwa ini negara merdeka bukan negara jajahan pengkhianat, saya berharap setiap gugatan harus diperhatikan dari sudut benar salah, bukan secara brutal tanpa peduli benar salah seperti masa jaman penjajahan ” pukasnya
“siapa pun punya legal standing disini karena mereka yang digugat adalah pejabat publik pentolan NKRI, berikut putusan berdampak pada kepentingan publik, apalagi putusan menjadi inkrah artinya menjadi undang-undang dan membahayakan semuabrakyat, kita harus sadari ini sebelum semakin parah, semoga para advokat atau tokoh nasional bisa peduli masalah hukum, jangan urusan politik melulu dan kekuasaan donk , ayo kita gugat rame-rame gembong mafia hukum ini agar negeri ini bener bener merdeka , buktinya sudah didepan mata, mari bangkit, jagan takut,” tutup hanry.