Laporkan PT. KSM ke Polres Rohul, Masyarakat Desa Teluk Aur Tuntut Regulator Bekukan Izin Operasional PKS

Jurnalis: Moh Nasir
kabarbaru, Rokan Hulu, 06 Oktober 2025–Dugaan pencemaran limbah PKS yang dilakukan oleh PT. Karya Samo Mas (KSM) di Chek dam (penampung air) Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo mulai mendapat sorotan di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, dampak begitu besar yang harus dirasakan masyarakat sekitar, memantik reaksi serta protes keras dari berbagai pihak.
Salah seorang tokoh masyarakat atau ninik mamak setempat, Saipul, mewakili aspirasi dan keluhan sebagian masyarakat Desa Teluk Aur, langsung bereaksi membuat laporan pengaduan (Lapdu) di Polres Rokan Hulu (Rohul), Selasa siang (4/11), atas dugaan pencemaran pada salah satu chek dam disekitar daerah simpang 3 (tiga) caltek desa Teluk Aur.

Di saat bersamaan, di dampingi oleh Charles Manullang, STh, SH, MH, yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor, tampak Saipul langsung menyerahkan satu bundel berkas berisi data,barang bukti dan dokumentasi temuan lapangan. “Benar, hari ini saya didampingi kuasa hukum kami, menyerahkan Lapdu kepada Kapolres Rokan Hulu atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KSM, hingga berujung pada dugaan perusakan lingkungan di chek dam dan lingkungan sekitarnya” ucap Saipul kepada Kabarbaru.co.
Sementara itu, Charles sendiri mengatakan, dugaan pencemaran limbah di chek dam ini merupakan salah satu pelanggaran dari beberapa pelanggaran yang patut diduga yang telah dilakukan oleh manajemen PT. KSM. “Perbuatan sebagai mana dimaksud secara jelas telah terklasifikasi sebagai tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32/2009 dan KUHP Pasal 374 serta Permen LHK 5/2021” tandas nya.
Charles menambahkan, masyarakat Desa Teluk Aur mendorong regulator khusus dalam hal ini, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul untuk melakukan tinjauan lapangan, serta melakukan langkah konkret dengan memberikan sanksi tegas pada PT. KSM. “Ya, harusnya DLH segera bekukan izin operasional PT. KSM, guna mencegah kelanjutan hal – hal yang dapat memperparah kerusakan lingkungan yang jauh lebih fatal lagi sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 terkait pidana penjara, Sanski administrasi serta denda pemulihan lingkungan” tegas Charles lagi.
Secara spesifik, Magister hukum ini pun menuturkan bahwa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KSM. “Banyak indikator, salah satunya air check dam yang sudah tidak bisa di manfaatkan serta ikan mati dalam jumlah yang banyak pada salah satu anak sungai disekitar pabrik PT KSM,” terang Charles lagi.
Belum lagi kalau kita berbicara Land Aplikasi Limbah di perkebunan warga yang semrawut ,hampir saya pastikan akan sangat menguatkan dugaan pelanggaaran tindak pidana lingkungan, tambahnya.
Ironis nya lagi, menurut Charles, sistem saluran limbah PT. KSM, diduga bukan hanya melampaui batas baku mutu lingkungan, namun melewati batas baku mutu kemanusiaan yang dapat berakibat fatal bagi bagi lingkungan ,merusak kepentingan umum serta potensi ancaman kesehatan masyarakat sekitar. “Makanya secara teknis kami sangat mengharapkan sikap responsif,cepat , tegas dan terukur dari DLH Rohul, terutama bidang P2KLH guna melakukan uji sampel dari kajian teknis terhadap batas baku mutu,” terang dirinya.
Untuk informasi, Charles menuturkan beberapa aksi legal pun turut disertakan dan disiapkan oleh dirinya mewakili kuasa atas kepentingan masyarakat Desa Teluk Aur. “Beberapa upaya yang kami siapkan antara lain gugatan perdata pada pihak terkait, supervisi pada Inspektorat pusat terkait perusakan lingkungan, serta yang paling baru laporan ke Ombudsman RI dalam waktu dekat, apabila tidak ditemukan progres positif yang nyata dan signifikan,” pungkas nya.(Rahmad)
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







