Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Langgar Perizinan? Pemkab Purwakarta Ambil Langkah Tegas namun Persuasif

IMG_20260301_005329
Hasil rapat klarifikasi, nasib kandang ayam di Cibukamanah ditentukan 35 Hari ke depan.

Jurnalis:

Kabar Baru, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui lintas perangkat daerah menggelar rapat klarifikasi terkait aktivitas usaha kandang ayam milik Aslet Silaban di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Selasa (25/2/2026).

Rapat berlangsung di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta dan dihadiri unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Bagian Hukum Setda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, serta pihak pemilik usaha.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa pelaku usaha masih diperkenankan menjalankan kegiatan hingga masa panen berakhir. Berdasarkan berita acara yang ditandatangani, sisa masa panen tercatat 35 hari kalender.

Usai panen, kandang diwajibkan dalam kondisi kosong dan bersih. Seluruh aktivitas usaha komersial juga harus dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses pemenuhan perizinan tersebut mulai berjalan sejak Kamis (26/2/2026).

Pelaksana Tugas Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penegakan aturan yang mengedepankan pembinaan, namun tetap tegas.

“Kami tidak serta-merta menutup usaha yang sedang berjalan. Pemerintah memberikan kesempatan hingga masa panen selesai. Setelah itu, kegiatan wajib dihentikan sementara sampai seluruh perizinan lengkap. Ini adalah bentuk ketegasan sekaligus solusi,” ujar Teguh, Sabtu (28/2).

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kewajiban setiap pelaku usaha guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

“Kami ingin seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Purwakarta berjalan secara legal dan tertib. Tidak ada yang dipersulit, tetapi juga tidak ada pelanggaran yang dibiarkan,” tegasnya. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store