KPU Purwakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi untuk Lindungi Petugas Badan Adhock Pemilu

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh petugas Badan Adhock di daerah tersebut. Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Jalan Ibrahim Singadilaga Kelurahan Nagri Kaler Purwakarta, pada Rabu 20 November 2024.
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan upaya untuk memastikan perlindungan bagi petugas yang terlibat dalam proses pemilu, baik itu anggota PPK, PPS, KPPS, serta petugas ketertiban TPS. “Kami menyadari bahwa teman-teman Badan Adhock ini bekerja keras dan memiliki risiko tinggi dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberikan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian.
Dian menambahkan, perlindungan ini mencakup berbagai manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. “Hal ini sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kami terhadap dedikasi mereka yang sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk kelancaran pemilu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dian berharap dengan adanya perlindungan ini, para petugas Badan Adhock dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan potensi risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas. “Kami berharap ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pemilu yang lebih aman dan terjamin, serta memberi rasa aman bagi seluruh petugas yang terlibat,” pungkasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi petugas pemilu, serta menegaskan komitmen KPU Purwakarta dalam menciptakan pemilu yang aman, tertib, dan terlindungi.