Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tingkatkan ekonomi warga, Alifudin Minta Pemdampingan Untuk Petani Kratom

Anggota Komisi IX DPR RI H. Alifudin, SE, MM. (Foto: Dok/DPR RI).

Jurnalis:

KABARBARU, KALBAR – Anggota Komisi IX DPR RI H. Alifudin, SE, MM., meminta kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang pro terhadap petani kratom, hal tersebut disampaikan karena aspirasi salah satu petani Kabupaten Kapuas Hulu yang merasa resah dengan pelarangan penanaman kratom, masyarakat petani kratom pun meminta DPR RI agar mendukung penyikapan legalitas tanaman Kratom.

“Puluhan juta pohon kratom sudah ada di Kalimantan barat sejak dahulu kala, kalau dilarang dan ditebang, bisa jadi cap dari UNESCO terhadap daerah Hutan Betung Karibun dan Danau Sentarum Kalimantan Barat, tidak lagi menjadi paru-paru dunia” Ucap Alifudin, Selasa (29/09/2021).

Jasa Backlink & Press Release

Badan Narkotika Nasional yang menyatakan tanaman kraton termasuk jenis 1 narkotika. Sementara itu, dalam Permenkes nomor 4 Tahun 2021, tanaman kratom tidak masuk dalam golongan narkotika. Hal tersebut membuat masyarakat petani kratom resah.

“kratom berbeda dengan ganja, menurut mayoritas orang yang mengonsumsi Kratom bahwa mereka tidak berhalusinasi sedangkan ganja itu berhalusinasi, untuk kebermanfaatannya pun penelitiannya sudah ada, agar tanaman herbal di Indonesia yang begitu kaya ini, bisa dimanfaatkan dengan baik dan sesuai aturan yang jelas serta pro terhadap petani kratom” tambah Alifudin.

Alifudin juga menegaskan bahwa dimasa pandemi Covid-19 masyarakat sulit dalam hal perekonomian, jika kratom dilarang maka masyarakat petani kratom juga akan menambah data pengangguran di Indonesia, karena mayoritas masyarakat di Kapuas Hulu adalah Petani Kratom.

Maka dari itu Bang Alif meminta kepada BPOM untuk membina para petani lokal kratom agar mau melakukan untuk memastikan kratom menjadi bahan baku obat harus dilakukan serangkaian pengujian klinis.

Masyarakat Petani Kratom, Ar Rani, menyampaikan keluhannya bahwa, kami beraharap anggota DPR RI bisa memperjuangkan tanaman kratom, karena tumbuhan kratom ini merupakan tanaman endemik di hutan liar Kalimantan barat, dan merupakan tanaman herbal yang sudah ada sejak dahulu kala.

“harapan kita, karena ini ada masalah mendesak dengan BNN, maka kami berharap ini bisa menjadi tanaman obat kedepan nanti, karena melihat negara luar seperti, Malaysia, Thailand dll, akan melegalkan menjadi tanaman obat di negaranya, maka kami berharap kepada DPR RI dan Bang Alif sebagai wakil kita di DPR RI bisa memperjuangkan agar Kratom bisa legal menjadi tananam obat herbal” Ucap Ar Rani

Ar Rani juga menambahkan, bahwa, karena kratom merupakan tumbuhan endemic dan tumbuhan liar, maka tanaman ini bisa menahan erosi di sungai, karena memang biasa tumbuh di tepi sungai.

“kami juga masih meragukan soal kajian dari BNN, karena BNN merupakan Lembaga yang harus menjalankan undang-undang, dan yang seharusnya menyikap soal ini bukan hanya BNN tapi Kementerian Kesehatan juga harus dilibatkan dengan penelitian yang seharusnya, bukan dengan memberikan keresahan kepada petani Kratom” Tegas Ar Rani yang juga Ketua DPD PKS Kapuas Hulu.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store