KPK Periksa Pendamping PKH Jatim, Seret Peran PT DNR Milik Kakak Hary Tanoe

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.
Lima pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari berbagai daerah di Jawa Timur dipanggil penyidik untuk mengungkap peran PT Dos Ni Roha (DNR), perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kakak Hary Tanoesoedibjo yang menjadi vendor distribusi.
Para saksi yang diperiksa adalah Dwi Hardini (Korwil PKH Bangkalan), Manshur Musthofa (Korwil PKH Banyuwangi), Moh Asrofi (Korwil PKH Blitar), Ike Ernawati (Korwil PKH Bojonegoro), serta Wawan Purwadi (Korwil PKH Bondowoso). Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut para saksi memberikan keterangan penting terkait pelaksanaan pekerjaan DNR yang diduga tidak berjalan sesuai rencana awal proyek.
“Para saksi menjelaskan tentang lingkup pekerjaan pihak DNR yang tidak sesuai dengan perencanaan awal,” kata Budi dalam keterangannya.
Keterangan saksi dinilai krusial untuk menelusuri potensi kerugian negara. KPK menegaskan proses audit tengah berjalan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Selain itu, kebutuhan pemeriksaan kali ini untuk penghitungan kerugian negara oleh Auditor Negara, dalam hal ini BPKP,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos beras tahun 2020 yang sebelumnya telah ditangani KPK. Pada 19 Agustus 2025, penyidik memperluas penyidikan ke klaster distribusi bansos beras yang melibatkan PT Dos Ni Roha Indonesia.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri, yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mantan Dirut DNR Logistics Kanisius Jerry Tengker, serta Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk dua pihak korporasi. Berdasarkan hitungan awal penyidik, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

