KPK Periksa Muzakki Kholis Terkait Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Terbaru, lembaga antirasuah ini memanggil Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Kiai Muzakki Kholis, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Muzakki Kholis memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.25 WIB.
Kehadiran tokoh agama ini bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan terkait skandal penentuan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Fokus Penyidikan dan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total kerugian negara yang timbul akibat praktik lancung tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pengusaha Fuad Hasan.
Masa pencekalan tersebut berlaku hingga Februari 2026 mendatang untuk memastikan para pihak terkait tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Manipulasi Kuota Tambahan
Kasus ini bermula dari penyimpangan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi.
Secara aturan, kuota tersebut seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, jatah tersebut justru terbagi rata masing-masing 50 persen.
Pembagian yang tidak proporsional ini memicu kecurigaan adanya permainan di balik layar yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
KPK kini fokus menelusuri aliran dana dan proses pengambilan kebijakan yang menabrak ketentuan undang-undang tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh organisasi keagamaan, diharapkan mampu membuat konstruksi perkara ini menjadi semakin terang benderang.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

