KPK Periksa Bos Rokok HS Muhammad Suryo, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pita Cukai

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam proses tersebut, KPK memeriksa sejumlah pihak swasta, termasuk bos rokok HS, Muhammad Suryo (MS).
Selain Muhammad Suryo, dua pengusaha lain yakni Arief Harwanto (AH) dan Johan Sugiharto (JS) juga turut dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/4).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AH, MS, dan JS selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Nama Muhammad Suryo sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan kasus lain. Pada 24 November 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat mengonfirmasi keterlibatan Muhammad Suryo dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Namun, pernyataan tersebut kemudian memicu dinamika di internal KPK. Lima hari berselang, tepatnya 29 November 2023, Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, memberikan klarifikasi untuk meluruskan status hukum Muhammad Suryo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai rokok, terutama di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap pengusaha asal Yogyakarta itu kali ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat dan swasta.
Beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Terbaru, KPK juga menambah daftar tersangka dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

