Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Korupsi Ratusan Triliun, 6 Pejabat Ini Hanya Dipenjara Beberapa Tahun

Desain tanpa judul - 2025-11-04T092802.687
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat jadi Ketua DPR RI (Foto: Humas DPR).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Publik menyoroti bebas bersyarat sejumlah narapidana kasus korupsi, yang memungkinkan mereka menghirup udara segar lebih cepat dari vonis seharusnya.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi nama terbaru yang mendapat kebebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 dari Lapas Sukamiskin.

Jasa Penerbitan Buku

Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun, semula divonis 15 tahun penjara. Pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) menjadi 12,5 tahun, menjadi dasar pembebasan bersyaratnya. Keputusan ini memicu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Novanto bukanlah satu-satunya. Lima koruptor kelas kakap lainnya juga telah menerima hak yang sama, sebagian besar pada 6 September 2022.

Mereka termasuk: Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama terpidana korupsi haji; Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten terpidana suap pengadaan alkes.

Kemudian, ada juga Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi terpidana gratifikasi; Pinangki Sirna Malasari, eks jaksa terpidana suap Djoko Tjandra; dan Patrialis Akbar, mantan Hakim Konstitusi terpidana suap uji materi undang-undang.

Mereka menjalani masa tahanan yang jauh lebih singkat dari vonis awal, seperti Pinangki yang bebas bersyarat hanya setelah dua tahun dari vonis empat tahun.

Mengenal Lebih Dekat Bebas Bersyarat Koruptor

Lantas, apa itu bebas bersyarat yang menjadi jalan pintas bagi para koruptor? Bebas bersyarat merupakan program pembinaan narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

Narapidana berhak mendapatkannya jika memenuhi beberapa syarat. Syarat utama mencakup telah menjalani masa pidana minimal dua per tiga (⅔) dari total hukuman, dengan ketentuan ⅔ masa pidana itu setidaknya sembilan bulan.

Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan secara baik. Pemberian hak ini harus mendapatkan penerimaan dari masyarakat.

Fenomena bebas bersyarat ini terus memicu perdebatan publik mengenai keadilan dan efek jera dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store