Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim: Modus Terstruktur dan Peran Tersangka Bertambah

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru Surabaya– Skandal dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tersangka keempat dalam kasus ini. Fitri Kristiani, seorang pegawai dari PT Indi Daya Group, resmi dijerat sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan dan manipulasi dokumen kredit.
Fitri diketahui bekerja untuk Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama. Perannya tidak bisa dianggap sepele. Fitri bertanggung jawab mengatur legalitas dokumen perusahaan debitur, mencari identitas orang lain untuk digunakan dalam pengajuan kredit, serta membuat laporan kemajuan proyek yang ternyata tidak pernah ada.
“Fitri bukan sekadar karyawan biasa. Ia berperan aktif dalam membantu proses pengajuan kredit dari perusahaan-perusahaan fiktif tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, Kejati telah menetapkan tiga tersangka lain: Benny, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta; Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group; serta Agus Dianto Mulia, yang menjabat sebagai Direktur di PT Indi Daya Rekapratama dan perusahaan afiliasinya. Ketiga tersangka ini diduga kuat bersekongkol mencairkan dana kredit modal kerja menggunakan perusahaan-perusahaan yang hanya ada di atas kertas.
Kredit Modal Kerja Jadi Alat Manipulasi
Modus yang dijalankan para pelaku sangat terstruktur. Perusahaan yang mengajukan kredit menggunakan identitas palsu serta dokumen kerja sama fiktif dengan sejumlah BUMN, seolah-olah memiliki proyek besar. Padahal, setelah ditelusuri, tidak ada satu pun proyek riil yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Dengan bantuan Benny, proses pencairan kredit tetap berjalan mulus. Fitri kemudian mengatur agar analis bank seolah-olah mendapatkan hasil verifikasi yang valid. Ia bahkan mendampingi langsung saat verifikasi dilakukan, sekaligus menyusun laporan yang menyatakan proyek berjalan, meski semuanya hanya rekayasa.
Penyidik menyebutkan bahwa dari total 69 kredit yang dicairkan – terdiri dari 65 pinjaman utang dan 4 kredit kontraktor – kerugian negara ditaksir mencapai Rp 569,4 miliar. Dana tersebut sepenuhnya berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai prosedur bank.
Langkah Hukum dan Penggeledahan
Tiga tersangka utama saat ini telah ditahan di rumah tahanan berbeda. Benny dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Bun Sentoso di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Cipinang. Sementara Fitri Kristiani masih dalam proses pemeriksaan lanjutan setelah penetapannya sebagai tersangka.
Tak berhenti sampai di situ, Kejati Jakarta juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk kantor PT Indi Daya Group dan kediaman Bun Sentoso. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen penting yang diyakini menjadi bukti kunci dalam mengungkap lebih lanjut jaringan manipulasi kredit ini.
“Dokumen-dokumen tersebut sedang kami dalami. Diduga berisi informasi yang menunjukkan keterlibatan lebih luas dari jaringan pelaku,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.
Kasus ini membuka mata publik terhadap celah korupsi yang dapat terjadi dalam sistem perbankan, terutama ketika ada kolusi antara pihak internal bank dan pihak eksternal yang memanfaatkan kelemahan prosedur. Penyidikan pun masih terus berjalan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.