Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Konsolnas DEMA PTKIN; Tuntutan Harus Dikawal Serentak

kabarbaru.co
DEMA PTKIN Se Indonesia (Foto: Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Kudus—Konsolidasi Nasional DEMA PTKIN Se-Indonesia dengan tema “Keberlanjutan Gerakan DEMA PTKIN Menuju Indonesia Emas 2045 dan Pilkada Damai 2024” berlangsung selama empat hari sejak 18 Juli hingga 21 Juli. Acara ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperdalam pemahaman tentang strategi kemajuan bangsa dengan semangat kepemudaan bagi DEMA PTKIN Se-Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk dari kementerian, Komisioner Bawaslu RI, Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Nana Sudjana, serta 100 peserta dari 58 perguruan tinggi Islam negeri. Dalam acara yang diselenggarakan di kota kretek ini, dihasilkan poin-poin tuntutan yang disepakati menjadi isu yang memerlukan perhatian serius di kampus PTKIN.

Jasa Pembuatan Buku

M. Syahrus Sobirin, Koordinator Pusat DEMA PTKIN, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan visi-misi ke depan dan menjadi ajang silaturahmi bagi presiden mahasiswa antar kampus PTKIN dari Sabang sampai Merauke. “Acara ini selain menyatukan visi dalam melakukan gerakan besar skala nasional, juga menjadi ajang silaturahmi bagi teman-teman kampus PTKIN dalam suasana guyub dan riang gembira,” ucapnya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Konsolidasi Nasional ini adalah langkah dalam menyatukan persepsi dan gagasan seluruh mahasiswa agar nantinya menjadi evaluasi oleh Kementerian Agama. “Kegiatan ini akan menjadi embrio ide dan gagasan tentang persoalan kampus PTKIN yang akan kami advokasi sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi teman-teman mahasiswa PTKIN,” tambahnya.

Adapun poin-poin Konsolidasi Nasional adalah sebagai berikut:
1. Meminta kejelasan KIP Kuliah DEMA PTKIN seluruh Indonesia tahun 2024.
2. Menuntut Kemenag mencabut dan merevisi KMA Nomor 498 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal dan melibatkan DEMA PTKIN dalam perumusannya.
3. Meminta Kementerian Agama melibatkan DEMA PTKIN se-Indonesia dalam perumusan dan perencanaan kebijakan yang menyangkut mahasiswa PTKIN.
4. Menuntut Kemenag mencabut SK Dirjen Pendis Nomor 2939 Tahun 2024 dan mengembalikannya pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4962 Tahun 2016 serta disesuaikan dengan SK Dirjen Pendis Nomor 4961 tentang Pedoman Umum ORMAWA, tugas, dan wewenang DEMA I/U.
5. Meminta Kemenag transparansi dalam pemilihan rektor.

Koordinator Kajian dan Gerakan DEMA PTKIN seluruh Indonesia, Mas Ody, menyampaikan bahwa amanat Konsolidasi Nasional harus dikawal sebaik mungkin dengan komitmen yang tinggi dari pengurus pusat maupun Ketua DEMA di kampus PTKIN. “Kami, Koordinator Tim Kajian dan Gerakan DEMA PTKIN se-Indonesia, akan mengawal penuh hasil kesepakatan Konsolidasi Nasional dan akan menyampaikan aspirasi teman-teman presma kepada Kementerian Agama dengan berbagai macam gerakan sampai menemukan titik temu dan solusi. Kami juga meminta teman-teman Ketua DEMA ikut mengawal di kampus masing-masing,” tegasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store