Komisi III DPRD Kota Sorong Warning Dispenda dan Wajib Pajak, Tunggakan Harus Dilunasi dalam Sepekan

Jurnalis: Zuhri
Kabar Baru, Sorong – Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong, John Lewerissa, memberi peringatan keras kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan para pelaku usaha yang menunggak pajak.
Ia meminta semua tunggakan pajak dari hotel dan restoran segera dilunasi dalam waktu satu minggu.
Pernyataan itu disampaikan John saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Sorong, Rabu (30/7/2025).
Ia didampingi anggota Komisi III lainnya: Lusiana Safutri, Rizard Solossa, Samsul Islam Bakri, dan Alex Kambu.
“Kami apresiasi langkah KPK. Temuan ini bukti bahwa Dispenda lalai. Kami sudah gelar RDP beberapa waktu lalu dan beri peringatan, tapi tidak ditindaklanjuti,” tegas John.
John menyebut, Vega Hotel menjadi salah satu penunggak terbesar dengan jumlah mencapai Rp1,9 miliar.
Ia menilai angka tersebut tidak wajar, apalagi pelaporan pajak sudah menggunakan sistem digital.
“Aplikasi pelaporan pajak sudah tersedia. Tapi saya khawatir ada manipulasi data, mungkin laporan fiktif. Ini baru dugaan, tapi serius, karena pendapatan pajak sangat mempengaruhi pembangunan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa berdampak pada berbagai sektor, seperti penanganan banjir, pengelolaan sampah, hingga bantuan sosial untuk masyarakat.
Komisi III pun memberi batas waktu satu minggu kepada Dispenda dan semua wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan.
“Tidak ada alasan. Vega dan lainnya harus bayar dalam satu minggu. Kalau tidak, kami akan ambil tindakan tegas,” tegasnya lagi.
John juga menyoroti ketidakhadiran beberapa pengusaha hotel dalam RDP sebelumnya. Ia menilai hal ini menunjukkan rendahnya komitmen mereka terhadap kewajiban membayar pajak.
“Dispenda lamban. Ini bisa diselesaikan sejak dua-tiga bulan lalu. Jangan tunggu KPK turun dan munculkan opini negatif terhadap pemerintah kota,” ujarnya.
Meski begitu, John tidak setuju jika pemerintah langsung mencabut izin usaha hotel yang menunggak. Menurutnya, pemerintah sebaiknya memberi ruang dan waktu, tapi harus ada komitmen pembayaran.
“Kami pahami kondisi okupansi hotel. Tapi mereka tetap harus beri kepastian, kapan akan bayar. Jangan diam saja,” kata John.
Komisi III juga berencana mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus pajak. Perda ini akan memberi dasar hukum yang kuat untuk menindak wajib pajak yang bandel.
“Kami akan cari referensi dari daerah lain. Perda ini penting agar wajib pajak tidak main-main dengan uang rakyat,” tuturnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran tunggakan pajak, John menilai semua pihak yang nakal harus ditindak.
“Kalau ada oknum di Dispenda yang bermain, harus ditertibkan. Rakyat sudah bayar pajak untuk pembangunan, bukan untuk dibiarkan,” ucapnya.
John juga menyinggung soal tunggakan dana hibah Pemkot kepada KPU Sorong. Namun ia menegaskan bahwa masalah itu bukan menjadi ranah Komisi III.
“Itu ranah pemerintah kota dan bagian keuangan. Kami tidak ikut dalam urusan itu,” jelasnya.
Komisi III berencana memanggil semua pengusaha hotel dan restoran yang belum melunasi pajaknya. Langkah itu akan dilakukan segera.
“Kalau belum bayar, kami akan panggil dan beri peringatan langsung. Ini tanggung jawab bersama demi kemajuan Kota Sorong,” tutupnya.